Ngerapek Semue! Setelah Ahon Cs Lolos, Kini Herman Fu Dikabarkan “Bobo Siang” di Singapura

Foto :Herman Fu

Publik Desak Kejati Babel Tegas Tindak Cukong Tambang Ilegal yang Diduga Bebas Keluar Negeri

 

Editor: Bangdoi Ahada

PANGKALPINANG — Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para cukong tambang ilegal di Kepulauan Bangka Belitung semakin menguat.

Hal ini dipicu kabar bahwa sejumlah pihak yang sempat diamankan dalam operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) masih bebas bepergian, bahkan ke luar negeri.

Salah satunya adalah Herman Fu, yang diduga menjadi aktor utama aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Herman Fu kini berada di Singapura, setelah sebelumnya dilaporkan sempat berpindah dari Bangka ke Jakarta.

“Bos Herman sekarang sudah bobo siang di Singapura. Aparat kita payah, Herman kok bisa tidak ditangkap. Kata urang Bangka, negerapek APH kite ne. Sebelumnya Ahon, Agiat, dan Athiam juga lolos dari jeratan hukum. Ngerapek!” ujar seorang informan kepada media ini, Rabu (12/11/2025).

Selain Herman Fu, nama-nama seperti Sofyan Fu, Igus, dan Frengky juga disebut-sebut ikut terlibat dan kini sulit dilacak keberadaannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai pencekalan atau penetapan tersangka dari pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel). Proses hukum disebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik).

Dalam operasi Satgas PKH sebelumnya, aktivitas tambang ilegal di dua kawasan hutan itu terdeteksi telah merambah lahan seluas 315,48 hektare, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,9 triliun.

“Sebanyak 10 orang telah diamankan dari dua lokasi, terdiri dari sembilan operator dan satu pemilik alat berat,” jelas Kasatgas PKH Mayjen TNI Febriel, didampingi Dankorwil Babel Kolonel Amrul Huda, dalam keterangan pers di lokasi operasi.

Namun publik menilai, tindakan Satgas hanya menyentuh “lapisan bawah”, sementara para pemodal besar masih aman dan bebas bergerak.

Aktivitas tambang ilegal yang dijalankan para pelaku berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum berat, di antaranya:

Pasal 17 ayat (1)-(2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang memuat ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.

Jika terbukti melarikan diri atau disembunyikan, dapat dikenakan Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sebagai dasar pencekalan atau penahanan.

Dengan dasar hukum tersebut, publik mendesak Kejati Babel dan Satgas PKH untuk segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan serta menerbitkan pencekalan terhadap para cukong tambang ilegal.

Aktivis lingkungan dan akademisi hukum di Bangka Belitung menilai lambannya proses hukum ini sebagai preseden buruk dalam pemberantasan tambang ilegal yang telah merusak kawasan hutan lindung dan merugikan negara triliunan rupiah.

“Kalau para cukong bisa bebas hilir mudik ke luar negeri, berarti penegakan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar seorang aktivis yang enggan disebut namanya.

Mereka menegaskan, aparat penegak hukum harus membuktikan keberanian menindak tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pemodal besar yang kerap bersembunyi di balik nama perusahaan dan jaringan perizinan.

Kini, publik menanti langkah nyata Kejati Babel — apakah akan menindak tegas para aktor utama seperti Herman Fu Cs, atau kembali membiarkan kasus ini senyap di meja penyelidikan.

Pos terkait