PANGKALPINANG,Suaranusantara.online –
Netralitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali dipertanyakan publik menyusul pertemuan antara salah satu komisionernya, EM Oskar, dengan sejumlah pengurus partai politik. Pertemuan yang terjadi di sebuah kedai kopi di Pangkalpinang pada Selasa malam (24/9/2024) itu menuai kritik tajam, mengingat posisi strategis Bawaslu dalam menjaga integritas Pilkada.
Bawaslu, sebagai lembaga yang memiliki peran krusial dalam mengawasi Pemilu dan Pilkada, dituntut untuk selalu menjaga netralitas dan transparansi. Setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, baik secara langsung maupun tidak, dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang berlangsung. Namun, kehadiran EM Oskar dalam pertemuan dengan sejumlah pengurus parpol, termasuk anak dari salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Gubernur Babel, dinilai melanggar prinsip tersebut.
Pertemuan Menimbulkan Spekulasi Publik
Kehadiran EM Oskar dalam pertemuan tersebut pertama kali diungkap oleh seorang warga Pangkalpinang, Andri Surya Teja SH. Andri, yang menyaksikan langsung kejadian itu, mengungkapkan bahwa Oskar terlihat sedang berbincang dengan beberapa pengurus partai politik dan tokoh masyarakat yang memiliki afiliasi dengan salah satu paslon Pilkada.
“Pertemuan itu menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat. Mengingat penetapan paslon Gubernur Babel sudah diputuskan, kehadiran seorang komisioner Bawaslu dalam acara santai bersama pengurus partai dan tim pendukung paslon bisa dianggap tidak etis,” ujar Andri, yang juga seorang pengacara.
Publik menilai bahwa pertemuan tersebut seolah menunjukkan ketidaknetralan Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pilkada Babel. Hal ini memicu perdebatan di media sosial, di mana warga Babel menyuarakan kekhawatiran atas independensi lembaga penyelenggara pemilu.
Kritik Terhadap Netralitas Bawaslu
Menurut Andri, EM Oskar seharusnya dapat menahan diri untuk tidak terlibat dalam pertemuan semacam itu, terutama di tengah proses Pilkada yang sedang berlangsung. “Komisioner Bawaslu harusnya menjaga jarak dan tidak hadir dalam situasi yang berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan, apalagi pemilik kedai tersebut juga diketahui sebagai pengurus partai pengusung salah satu paslon,” tegasnya.
Prinsip netralitas Bawaslu diatur secara ketat dalam kode etik penyelenggara pemilu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Kode etik tersebut melarang penyelenggara pemilu, termasuk anggota Bawaslu, untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat mempengaruhi citra netralitas mereka.
Menanggapi tudingan tersebut, EM Oskar segera memberikan klarifikasi. Dalam keterangannya kepada media, Oskar membantah bahwa pertemuannya dengan pengurus parpol tersebut disengaja. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya kebetulan bertemu dengan mereka saat sedang berada di kedai kopi untuk menemui temannya.
“Pertemuan itu bukan pertemuan resmi. Saya hanya janjian dengan teman di Pangkopi, dan kebetulan ada beberapa teman dari partai seperti PKB dan PDIP, serta tokoh dari Anshor dan Muhammadiyah. Kami juga kebetulan bertemu dengan teman-teman media yang sedang berada di sana,” jelas Oskar.
Oskar menegaskan bahwa ia tetap berkomitmen untuk menjaga netralitas dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. “Saya memahami kekhawatiran masyarakat dan berterima kasih atas perhatian mereka. Insya Allah, saya dan seluruh anggota Bawaslu akan selalu berpegang pada aturan yang ada,” ujarnya.
Pentingnya Netralitas dan Integritas
Bawaslu, sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, diharapkan untuk menjaga netralitas dan integritas di setiap tahap proses pemilu. Setiap langkah atau tindakan yang bisa menimbulkan persepsi ketidaknetralan harus dihindari.
Kode etik penyelenggara pemilu melarang komisioner Bawaslu untuk bertemu atau berinteraksi secara sosial dengan pengurus partai politik atau peserta pemilu, terutama selama masa kampanye atau menjelang pemungutan suara. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap netralitas lembaga pengawas tersebut.
Dalam kasus EM Oskar, meskipun ia mengklaim pertemuan itu tidak disengaja, tetap menjadi perhatian penting bagi Bawaslu untuk menjaga sikap profesional dalam menjalankan tugas. Tindakan sekecil apa pun yang dapat memicu keraguan publik terhadap netralitas lembaga harus dihindari demi menjaga integritas proses pemilu.
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemilu yang jujur, adil, dan bersih, Bawaslu perlu memastikan bahwa seluruh anggotanya menjalankan tugas dengan profesionalisme yang tinggi dan tanpa konflik kepentingan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa Pilkada Babel berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah diamanatkan. (Tim)