Mobil Rental Digadaikan Tanpa Izin, Lima Orang Diamankan Tim Buser Naga

Pangkalpinang – Satu unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BG 1197 TC yang dilaporkan hilang akhirnya berhasil diamankan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. Kendaraan tersebut sebelumnya diduga digelapkan dan digadaikan tanpa izin oleh penyewanya.

Kasus ini bermula pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Demang Singayudha RT 001/RW 001, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Pelapor, Irwanda (48), wiraswasta, warga Bukit Besar, melaporkan bahwa mobil miliknya yang sebelumnya dirental selama dua pekan telah digadaikan tanpa seizin dirinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.

Digadaikan Rp20 Juta

Pelaku utama dalam perkara ini adalah Alpadri alias Padri (28), warga Kelurahan Opas Indah, Pangkalpinang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Padri mengaku menggadaikan mobil tersebut pada 31 Januari 2026 bersama tiga rekannya, yakni Martin (47), Yana (47), dan Kasmini (54).

Mobil itu digadaikan kepada seorang perempuan bernama Tia Kurnia, warga Desa Puding, Kabupaten Bangka, dengan nilai Rp20 juta.

Tidak berhenti di situ, kendaraan tersebut kembali digadaikan oleh Tia kepada seorang pria bernama Indra dengan nilai Rp28 juta.

Pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Buser Naga melakukan pengembangan setelah sebelumnya mengamankan Padri. Dari hasil interogasi, polisi bergerak ke Desa Puding Besar dan mengamankan Tia Kurnia.

Tim kemudian menuju Desa Penagan untuk menemui Indra. Saat tiba di lokasi, Indra diketahui sedang berada di luar kota (Belitung). Setelah berkoordinasi dan menjelaskan kepada pihak keluarga, polisi membawa mobil tersebut ke Polresta Pangkalpinang sebagai barang bukti.

Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Martin dan Yana di wilayah Kampak. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, seorang perempuan bernama Ros turut diamankan di kawasan Selindung.

Dari hasil pemeriksaan, Ros mengaku menerima upah Rp1,5 juta atas keterlibatannya. Martin menerima Rp500 ribu, sementara Yana memperoleh Rp1,5 juta dari hasil penggadaian tersebut.

Secara keseluruhan, lima orang diamankan dalam kasus ini dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

1 unit mobil Toyota Rush warna putih BG 1197 TC tahun 2014 beserta identitas kendaraan.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya peran lain serta aliran dana dari hasil penggadaian kendaraan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha rental kendaraan agar lebih berhati-hati dalam melakukan verifikasi penyewa, guna meminimalisir risiko tindak pidana penggelapan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *