Foto: Polres Kabupaten Samosir Sumatera Utara
SUARANUSANTARA ONLINE // Samosir Sumatera Utara – Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Samosir, Golfried diperiksa di Ruang Reskrim Unit I Pidana Umum Polres Samosir, Senin (7/8/23).
Pemeriksaan tersebut terkait mengenai persoalan kasus penipuan Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) Pemkab Samosir, Charles Sitindaon yang menipu RT rekanan JW Simbolon sebesar Rp150 juta.
Pada pukul 13.00 Wib siang, Golfried Harianja masuk ke ruangan Reskrim Unit I Tindak pidana umum dan keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 18.00 Wib sore.
Pada saat Golfied Harianja keluar dari ruangan Reskrim Unit I Tindak Pidana Umum, dia langsung berlari menuju keluar ke arah mobil yang sudah stanby menjemputnya.
Hal ini dibenarkan Kanit I Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Samosir, Ipda Fajri Lubis. “Kurang tahu juga (berapa lama Golfried diperiksa), karena saya tadi tidak ada di ruangan terus,” kata Fajri.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TIM PUBLIK IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA