Suaranusantara.online.-BOLTIM
Aksi mengobrak-abrik lahan para Mafia tambang di Desa Buyat Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (BOLTIM) bertahun tahun ini menjadi perbincangan masyarakat pasalnya tidak ada gerakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan Ilegal Mining tersebut dan di Duga, modusnya sangat terorganisir, karena di becking oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Setelah melakukan penulusuran oleh kami awak media.terpantau
jelas, dan tergolong sakti karena tak tanggung-tanggung aktifitas mereka memakai alat berat seperti 2 unit Hidraulic Breaker dan Exavator penggali yang kurang lebih ada delapan unit yang menari bebas tepatnya di lahan Mogogoyungung Desa Buyat.
Menanggapi hal tersebut ketua DPC APRI BOLTIM angkat bicara,” Hal ini, seharusnya menjadi perhatian Pemerintah dan APH, karena tidak sesuai RT/RW, dan dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi yang rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat.
Dan sangat berpotensi merusak lingkungan, dan mengingat juga bak bak yang berskala besar sangat dekat dengan aliran sungai yang menuju pedesaan yang sekarang ini sangat di butuhkan masyarakat untuk mencuci,dan untuk pengairan di sawah-sawah, dan sudah jelas akan tercemar dengan racun sianida dan merkuri.
“Dan Menariknya lagi sudah beberapa kali di tinjau oleh pihak polres Boltim akan tetapi tidak ada tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Hukum itu jangan hanya tajam ke bawah , tumpul ke atas.Penambang tanpa ijin ini, harus di tindak tegas karena hanya mementingkan keuntungan pribadi dan sangat merugikan Negara dan terutama masyarakat lokal.
Harapan saya selaku ketua DPC APRI terhadap APH
Langkah tegas yang di harapkan dapat dilakukan oleh kapolres ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Dengan komitmen transparansi dan integritas, Polri diharapkan menjadi lebih profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, jangan hanya tajam ke bawah tumpul keatas, apalagi ada istilah main mata.
Kan sudah jelas dari sisi regulasi Penambang Tampa Ijin apabila melanggar Undang-Undang no 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pada pasal 158 UU tersebut di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100.000.000.000 tutup Alwi Tubagus selaku ketua DPC APRI BOLTIM
Alwi.T