Suaranusantara.online//news || Nias selatan-Kepala Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, An. Osara’o Tafona’o, dilaporkan WT (20) di Polres Nias Selatan, Senin (9/01/2023) pukul 23.33 waktu setempat.
Hal ini dikatakan WT (20) kepada Media ini usai membuat laporan di SPKT Polres Nias Selatan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.
WT (20) yang sa’at itu didampingi oleh Kakak Kandungnya ET dan FT, MT menjelaskan bahwa ianya melaporkan Kepala Desa Awoni An. Osara’o Tafona’o, atas duga’an telah melakukan hubungan Asusila (berhubungan intim diluar nikah) terhadap dirinya.
“Benar bahwa saya melaporkan Kepala Desa Awoni An. Osara’o Tafona’o, akibat perbuatannya yang tidak bertanggungjawab dan hanya meng’iming-imingkan serta janji-janji akan menikahi Saya, padahal dianya hanya memanfa’atkan untuk melampiaskan nafsu bejat birahinya terhadap diri saya”, Jelasnya WT.
Menurut penuturan WT (20) yang beralamatkan di Desa Umbu Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, awal hubungan intimnya saya dengan Kepala Desa Awoni Osara’o Tafona’o, melalui chat-chatan di Via WhatsApp semenjak tahun 2020 hingga sekarang ini.
“Lanjut, Kepala Desa Awoni An. Osara’o Tafona’o memanggil saya kerumahnya, dengan alasan ada yang ingin saya sampaikan kepada kamu sekarang (penting) tentang pekerja’an didesa. Awalnya saya tidak mau karena banyak pekerja’an dirumah yang hendak saya selesaikan dulu. Akibat dari ianya mendesak terus untuk datang kerumahnya dan sampai-sampai mau menyuruhkan orang untuk menjemput saya dirumah, akhirnya saya menanggalkan dulu pekerja’an dan datang kerumahnya dia.
Setelah sesampainya saya didalam rumahnya, tiba-tiba ianya langsung menguncikan pintu rumahnya lalu menarik saya dengan paksa kedalam kamarnya, dan spontan pada sa’at itu juga saya bergegas melawan dan berteriak.
Tak terima dengan perlawanan saya itu, lanjut WT (20), Kepala Desa Osara’o Tafona’o membentak dan mengancam saya dengan mengatakan “BILAMANA HAL INI NANTINYA DIKETAHUI ORANG, KAMU AKAN SAYA BUNUH”. Dan apalah dayanya saya sebagai perempuan yang hanya tinggal pasrah saja karena takut dibunuh, sehingga ianya dengan leluasa melampiaskan nafsu bejat birahinya serta merenggut keperawanan saya yang masih belia ini.
Akibat dari perbuatan dan ancamannya itu yang membuatkan saya menjadi takut dan takut akan dibunuhnya, sehingga ianya berulang-ulang kali lagi melakukan hal tersebut setelah itu sebanyak 6-7 kali, dan terakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 13.00 Siang, ditempat yang sama”, pungkasnya WT dengan terang-terangan.
“Pihak Keluarga korban setelah mereka mendengar pengakuannya WT (20) tentang perbuatan Asusila (berhubungan intim diluar nikah) yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Awoni An. Osara’o Tafona’o terhadap dirinya, mereka sudah berupaya sebaik mungkin bergegas mendatangi Oknum Kepala Desa tersebut An. Osara’o Tafona’o dikediamannya, dalam hal menyelesaikan masalah ini secara kekeluarga’an dan memintanya untuk mempertanggungjawabkan akibat dari perbuatannya itu, dan al’hasilnya… Oknum Kepala Desa tersebut tidak mengindahkannya dan mengelak”.
“Salah se’orang Keluarga korban WT (20) juga menyampaikan kepada Wartawan Media ini melalui Via Telpon di WhatsApp menjelaskan bahwa, mereka mengharapkan agar Camat Idanotae dan terlebih-lebih kepada Bupati Nias Selatan untuk memberikan pembina’an serta menasehati Oknum Kepala Desa Awoni An. Osara’o Tafona’o yang telah mencoreng nama baik dan Citra Pemerintah akibat perbuatan tidak senonohnya (Asusilanya) terhadap salah se’orang Gadis Belia (20) Warga Masyarakat Desa Umbu Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan”, katanya.
“Dan juga mengharapkan kepada Pihak Penegak Hukum, serius dalam menangani kasus tersebut, dan menerapkan sesuai Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berlaku di NKRI”, tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Awoni An. Osara’o Tafona’o belum bisa dihubungi, dan akan diupayakan melakukan konfirmasi selanjutnya, hingga berita ini tayang.
(PEWARTA ROBIN 766HI)