Suaranusantara.online
Kota Medan Sumatera Utara – Dino Haryadi, seorang dari 6 warga di areal HGU Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang sempat bertahan hidup dan mengajukan suatu ganti rugi dengan nilai sangat tinggi dan pada akhirnya bersedia rumahnya untuk dibongkar oleh pihak PTPN 2. Atas dasar itu, kemudian Dino menerimah suatu tali asih dari pihak PTPN 2 Minggu (4/6).
Penyerahan suatu tali asih kepada Dino yang merupakan Sekretaris Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan ini diberikan langsung oleh pihak PTPN 2 melalui anak perusahaan PT NDP (Nusa Dua Propertindo) Sastra.
“Setelah mempertimbangkan berbagai hal baik dan buruknya, maka saya berketetapan untuk menerima suatu tali asih yang diberikan pihak PTPN 2,” kata Dino di kantor PT NDP di Sampali.
Sementara itu, Penasehat Hukum PT NDP Sastra mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari kepedulian pihak PTPN 2 terhadap warga yang berdampak pembersihan dan penertiban areal HGU No152 yang sedang berjalan saat ini.
Dengan diterimanya suatu tali asih itu, maka pada saat ini hanya tinggal 5 unit lagi bangunan yang berada di areal HGU 152 khususnya di Jalan Kemuning Desa Sampali.
Pihak PTPN 2 sendiri mengapresiasi langkah yang dilakukan Dino Haryadi. Sebab sejak awal langkah persuasif seperti inilah yang ingin dilakukan kepada seluruh warga yang mendiami lahan HGU.
“Sebab dengan cara-cara musyawarah bisa dicapai kesepakatan yang bisa diterima kedua belah pihak,” ujar Sastra.
PEWARTA;ROBIN SILALAHI