Masyarakat Desa Saseel Pertanyakan Struktur Kepemerintahan Desa, Diduga Ada Rekayasa Ijasah dan Batas Usia

Sumenep, Suara Nusantara,-

Mekanisme pengangkatan perangkat desa Saseel Kecamatan Sapeken – Sumenep Jawa Timur dipertanyakan oleh masyarakat desa setempat. Senin 01/04/2024

Masyarakat menganggap perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintah desa yang bertugas membantu kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Pengangkatan perangkat desa Saseel jadi pertanyaan masyarakat Pulau Saseel karena perangkat yang di rekomendasi oleh kepala desa tidak sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang sudah ditetapkan berdasarkan UU Desa tahun 2014 pasal 48.

Masyarakat Saseel yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan ke media bahwa pemerintah desa Sase’il sampai sekarang tidak bisa menunjukkan nama – nama perangkat desanya

” Sebenarnya di pemerintahan kepala desa Taufik ada hal yang orjen yang selama ini tidak diketahui oleh masyarakat secara luas dan ada indikasi pembiaran yaitu terkait dengan pengangkatan perangkat desa, pertama banyak perangkat desa yang usianya melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan (42 tahun), kedua ligalitas ijasah yang dipergunakan perlu dipertanyakan karena hampir rata – rata perangkat desa yang bekerja di pemerintahan Taufik itu banyak menggunakan ijasah orang lain, sehinnga sampai saat ini pemerintah desa Sase’il tidak berani mempublikasikan nama – nama perangkat desanya kepubik terutama untuk masyarakat Saseel,” Jelasnya minggu 31/03/2024

Menanggapi hal itu Aktifis seniur Pulau Cukir ICW (Island Corruption Watcd) H. Daeng Sultan Bakoro pria berpenampilan nyentrik asal Cellong, kalau ini mimang terbukti Dinas PMD harus mendiskualifikasi aparat desa yang dimaksud tersebut dan harus mengembalikan honornya tanpa syarat” tegasnya

Masih kata H. Daeng Sultan menambahkan

” Karena sudah jelas dalam UU Desa Tahun 2014 pasal 48 perangkat desa sebagaimana dimaksud harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum dan yang sederajat, jika dalam ketentuan lama seperti yang diatur dalam PP No. 72 Tahun 2005, hanya menegaskan batas usia perangkat desa minimal saat pendaftaran yakni 25 sampai 42 tahun. Maka dalam UU NO. 6, diatur pula tentang batas usia maksimal calon perangkat desa ketika mendaftarkan diri yakni umur 42 tahun. Hal ini perlu diperhatikan walaupun perekrutan perangkat desa masih bisa mengacu pada Perda, namun soal batas usia minimal dan maksimal perangkat desa tersebut sepenuhnya harus mengacu pada UU Desa yang baru, kalau hal ini terbukti bisa dijerat pidana tentang pemalsuan dokumen negara,” Ungkap H. Daeng Sultan.

Sementara awak media Suara Nusantara ketika hendak melakukan konfirmasi, walaupun mendatangi Kantornya, kepala desa sedang ke pulau Saseel tidak dapat menemuinya karena ada di daratan kota Sumenep bahkan ketika di hubungi melalui telpon selulernya dalam kondisi berdering tidak mau mengangkat dan terkesan menutup telpon.

(Gusno)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *