Masa Kampanye Pemilihan Ulang 2025, Bawaslu Bangka Imbau Tidak Rusak Alat Peraga Kampanye

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora

SUNGAILIAT, 5 Agustus 2025 – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kondusifitas pelaksanaan kampanye Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka mengimbau seluruh masyarakat, pendukung, dan pengusung pasangan calon untuk tidak melakukan perusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora, menyampaikan bahwa APK merupakan bagian dari sarana kampanye yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menjaga keberadaan APK demi terselenggaranya pemilihan yang damai dan demokratis.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kondusifitas, menciptakan iklim politik yang aman, nyaman, dan demokratis, khususnya dengan tidak melakukan perusakan APK,” ujar Fega.

Larangan dan Sanksi Terkait Perusakan APK

Fega menegaskan bahwa tindakan merusak APK merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

“Dalam kampanye dilarang: merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye,” tegasnya.

Terkait sanksi, Fega menyebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja merusak APK dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta/atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000.

“Kami berharap tidak ada masyarakat atau pendukung yang terlibat dalam pelanggaran ini. Mari kita jaga agar pelaksanaan Pemilihan Ulang 2025 di Kabupaten Bangka berlangsung damai, tertib, dan demokratis,” pungkas Fega.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *