Suaranusantara.online
PANGKALPINANG — Kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan produksi dan perizinan pengelolaan lahan negara seluas 1.500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, tahun 2018, terus berkembang dengan munculnya berbagai nama baru yang diduga terlibat.
Marwan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Pada Senin malam, 26 Agustus 2024, Marwan bersama empat tersangka lainnya dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang.
Saat hendak digiring ke mobil penyidik, Marwan menunjukkan reaksi emosional, mengklaim dirinya menjadi korban ketidakadilan.
“Saya dizalimi, ini bukan keadilan yang saya terima,” ujarnya dengan nada tinggi.
Di hadapan petugas, Marwan tidak hanya mengungkapkan kekecewaannya, tetapi juga melontarkan tuduhan serius terhadap beberapa tokoh politik.
Ia menuduh penyidik Kejati Babel tidak berani menindak pelaku utama dalam kasus ini.
“Penjahat sesungguhnya tidak berani ditangkap, tangkap Rudianto Tjen dan Mulkan,” teriak Marwan sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam mobil.
Lebih lanjut, Marwan membuat pernyataan mengejutkan dengan menyebut keterlibatan tiga perusahaan besar—PT Pal, PT Bap, dan PT SML—dalam transaksi jual beli lahan di kawasan hutan negara.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan ini telah terbukti melakukan kejahatan, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Ia juga menyebutkan keterlibatan Abun, Joni, dan Mulkan, mantan Bupati Bangka dalam video yang berdurasi 20 detik.
“Menurut penyidik Bapak Samori, Mulkan sudah menerima uang dari PT Pal. Mereka semua seharusnya bertanggung jawab,” ungkap Marwan.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik, terutama menjelang Pilkada. Banyak pihak mempertanyakan apakah proses hukum ini akan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan atau justru menjadi ajang tarik-menarik kepentingan politik. Waktu akan menentukan sejauh mana kasus ini akan mempengaruhi dinamika politik di Bangka Belitung dan di tingkat nasional.
Kelima tersangka dalam kasus ini, termasuk Marwan, kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus 2024 hingga 14 September 2024.