Suaranusantara.online
SUMENEP – Proses pemutakhiran data oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sumenep di Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken pada tahun 2022 diwarnai dugaan pungutan liar (pungli).
Informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 2200 warga yang mengikuti program tersebut dan diminta sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi.
Mantan Kepala Desa Saur Saebus, Saleh, membenarkan adanya pemuktahiran data yang dilakukan pada tahun 2022.
Menurutnya, program tersebut bertujuan untuk mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep. Namun, pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Salah seorang warga Pulau Saur, Dusun Bondad, mengaku dimintai uang sebesar Rp 1.400.000 untuk satu bidang tanah.
“Katanya langsung dapat sertifikat,” ujarnya.
Saleh membenarkan adanya pungutan tersebut, namun ia menegaskan bahwa jumlah yang disepakati adalah Rp.400.000 per bidang.
“Wa’alaikumssalam, bohong itu,” kata Saleh, Minggu (13/10/2024).
Saleh menambahkan, bahwa uang tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan pajak Rp. 136.000.000,-, pembelian materai yang diserahkan langsung kepada tim BAPENDA inisial “N” sebesar Rp. 22.000.000,’, serta akomodasi tim BAPENDA.
Sementara itu, pihak BAPENDA melalui Kabid yang membidangi, Herman, membantah adanya pungutan liar.
Menurutnya, tugas BAPENDA hanya sebatas pemutakhiran data, sedangkan proses penerbitan sertifikat sepenuhnya menjadi kewenangan BPN.
“Kami BAPENDA dengan BPN memang punyak ruang kerja sama, kami ber-PKS tetapi semua kebijakan ada di BPN,” jelasnya.
Kasus dugaan pungli dalam program pemutakhiran data di Desa Saur Saebus ini perlu menjadi perhatian serius dari pihak berwenang.
Pasalnya, jika dibiarkan, praktik serupa dapat terjadi di daerah lain.
Aparat penegak hukum diminta untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemuktahiran data dan memastikan tidak ada lagi praktik pungli yang merugikan masyarakat.
Karena sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 96 Tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Pasal 9 bahwa Pendanaan Kegiatan Verifikasi dan Validasi dapat berasal dari APBD Kabupaten Sumenep.
(Gusno)