Marak Pemberitaan Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, ini Tanggapan Dir.LPHPA,Prov.Lampung,Toni Fisher

 

SuaraNusantara.Online-

sebagai mana di ketahui pada pemberitaan, dalam minggu-minggu ini jajaran Polres Lampung-Tengah berhasil Ungkap dan Tangkap 4 Kasus kekeras Seksual terhadap anak,

hal tersebut mendapat respons keras Direktur Lembaga Pemerhati Hak anak dan Perempuan Provinsi Lampung.

Sebagai lembaga yang konsern dengan pemenuhan hak anak dan perempuan,LPHPA menyatakan keprihatinan atas masih maraknya kekerasan terhadap anak dan perempuan.. terutama kekerasan seksual terhadap anak di Lampung
tukas Toni Fisher Direktur LPHPA,Provinsi Lampung kepada Awak Media,
Minggu (7/3/2025).

Lebih jauh direktur LPHPA,menuturkan,.

Apalagi terjadi dalam suasana Bulan Penuh Berkah dan Hikmah ini, Bulan Ramadhan,

Hal ini seharusnya juga menjadi pertimbangan seluruh pemerintah daerah saat ini, agar kedepannya tidak ada lagi atau setidaknya berkurang angka kekerasan terhadap anak terutama kekerasan seksual.

Penting kami mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah se Lampung untuk serius dan menjadi fokus utama dalam perlindungan anak, baik di mulai dari Visi dan Misi, maupun dalam target utama pembangunan, bukan hanya fokus pada infrastruktur saja… Karena bila infrastruktur baik tapi anak anak tidak terlindungi,sama saja pemerintah daerah itu gagal dalam Indek pembangunan manusia,yang juga menjadi standar penilaian kesuksesan pembangunan oleh pemerintah pusat ujar Bung Toni.

masih di utarakan Toni Fisher,.

Namun sedih nya saya, hingga hari ini, dan semoga saya salah, dari semua kepala daerah yang sudah bertugas saat ini, tidak satupun yang membuat komitmen untuk perlindungan anak dan perempuan… Belum dengar saya…

Saya ingatkan, bahwa pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, bukan hanya sebuah jargon, bahkan hanya bahan konsumsi politik.. tapi tegas di jabarkan oleh undang undang… Mulai dari undang undang dasar, undang undang pemerintahan daerah, undang undang Pemerintahan desa, undang undang perlindungan anak , hinggal undang undang perlindungan anak lainnya dengan jenis spesialis lainnya misal KDRT, TPPO, PORNOGRAFI dll… Bahkan banyak sekali turunan dari Undang undang tersebut diatas, bahkan diatur pula dalam sebuah Keputusan presiden nomor 36 tahun 1990 tentang Konvensi hak anak, yang berlaku juga diterapkan oleh semua negara di dunia.

Ini perlu di evaluasi juga oleh pemerintah pusat, baik oleh kementerian dalam negeri, kementerian Bappenas, kementerian PPPA… Bahkan bisa juga menjadi pertanyaan, apakah saat retreat kepala daerah di Akmil tempo hari, apakah para kepala daerah itu juga dibekali ilmu perlindungan anak dan perempuan, dibekali ilmu hak anak dan perempuan???

Anggaran untuk sosialisasi pencegahan saja tidak ada, berikut anggaran pendampingan dan pelayanan lanjutan bagi korban, sesuai PP 78 TAHUN 2021, tentang pelayanan lanjutan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi anak korban kekerasan yang membutuhkan perlindungan khusus tukas nya,

untuk itu lanjut Toni, Lembaga nya
Sangat mendorong pemerintah daerah di Lampung untuk segera mencari solusi anggaran bersama DPRD nya, bila memang sudah tidak ada lagi anggaran akibat wajib mematuhi arahan pemerintah pusat tentang efisiensi anggaran.

Sehingga Faktor penyebab masih terjadi nya kekerasan terhadap anak yaitu : Kebijakan pemerintah yang kurang peka sehingga kurang anggaran dan program, Penegakan hukum yang belum maksimal,ketidak tahuan masyarakat atas undang-undang akibat kurang tersosialisasi, pola asuh orang tua…. Bisa berkurang.

di penghujung kata Direktur LPHPA berujar,

Apa kabar nya Deklarasi Ramadhan Ramah anak oleh kementerian PPPA,kalau begini?… Yang ramah anak apa ???,Tutup nya.

(Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *