Mantan Plt Desa Panti Cermin Tanjung Pura Langkat, Diduga Gelapkan Uang BPJS dan Gaji Perangkat Desa

LANGKAT. Suaranusantara.online/news

Oknum PNS Aswari yang pernah menjabat Plt Kepala Desa Pantai Cermin  Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara diduga Gelapkan gaji perangkat desa dan uang BPJS

Senin (10/10/2022)

 

Oknum PNS tersebut bertugas dikantor Camat Tanjung Pura dan memenggang jabatan Sebagai Kasi PMP yang sempat bertugas sebagai PlT kades terhitung dari bulan Februari 2022 s/d Agustus 2022 dan selama tujuh bulan menjabat Plt langsung digantikan oleh Kades Pantai Cermin yang baru Terpilih.

 

Namun sangat disayangkan amanah yang diberikan kepadanya saat beliau bertugas menjadi pemimpin sementara Kepala Desa Pantai Cermin, terkesan cacat hukum dan meninggalkan contoh buruk bagi Kaur perangkat desa dan Kadus-kadusnya. yang

disebabkan, uang gaji dan uang BPJS mereka diduga ditelap oleh Aswari sebesar Rp 76.000.000 juta (Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah).

 

Pantauan Wartawan saat ini permasalahan buruk yang dilakukan Plt Kades Desa Pantai Cermin lagi heboh dan Hangat-hangatnya menjadi pembicarakan orang banyak. khusus ditingkat perdesaan kecamatan tanjung pura.

 

Karna selain uang gaji Perangat dan uang tunjangan BPJS saja yang diduga  digelapkan oknum tersebut, melainkan adanya  dugaan penemuan pembengkakan dana anggaran desa Pantai Cermin sebesar Rp.230 juta yang saat ini sudah menjadi pemeriksaan  tim kepolisian polres langkat.

 

Dari informasi kades di kecamatan tanjung pura dan di ketahui wartawan jika mantan Plt Desa Pantai Cermin tersebut sedang kocar kacir mencari dana untuk mengembalikan anggaran desa yang telah digelapkannya.

 

Bahkan permasalah dugaan korupsi yang dilakukan Aswari mantan Plt Desa Pantai Cermin turut dicampuri oleh Camat Tanjung Pura dengan cara mengumpulkan Delapan Belas Kades tambah satu Kelurahan yang ada di wilayah Tanjung Pura untuk menginstruksikan dan meminta agar mengumpulkan dana untuk membantu mantan Plt desa pantai cermin sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) perkades.

 

Hal itu bertujuan agar meringankan beban oknum mantan Plt  dalam permasalah  dan kasusnya sudah menjadi  Temuan

Team Kepolisian polres langkat agar oknum yang melakukan dugaan penggelapan dana desa harus bertanggung jawab dengan rincian, harus membayar uang gaji dan mengembalikan dana yang diduga gak jelas pengunaannya dikembalikan pada negara.

 

Intruksi Camat tersebut, tidak semua kades menuruti serta mengindahkan perintahnya hingga mencuat kepermukaan. karena menurut kades-kades Kalau masalah kemalangan atau sakit kami semua pasti akan memberi, namun inikan atas perbuatannya.

 

” makan uangnya sendiri ada masalah kok libatkan kami”. Cetus salah satu kades kecamatan  Tanjung Pura yang namanya tidak ingin di sebutkan.

 

Camat tanjung Pura ketika dinkonfermasi wartawan Via pesan whatsapp

+62 813-9770-xxxx tidak bersedia memberikan keterangan dan terkesan bungkam.

(EA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *