EMPAT LAWANG-SUMSEL. SuaraNusantara.Online,-
Mantan Kepala Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh ditetapkan sebagai Tersangka atas Kepemilikan Ganja, rabu 15/03/2023
Hal ini berdasarkan hasil pendalaman dan gelar perkara Polres Empat Lawang, atas penggeledahan yang dilakukan anggota Opsnal Sat Resnarkoba hari Jum’at (10/03) lalu sekira pukul 18.00 wib. di rumah mantan Kades Talang Padang Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel), yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Rudin Suprianto, SH. dan di back up oleh Kapolsek Paiker IPDA Hendri Suhendri, SH. dan anggota.
Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto, SH menyampaikan Kronologi Pengungkapan Perkara ini
Berdasarkan hasil gelar perkara mantan Kades Talang Padang Paiker SM ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang dan BB anaknya ditetapkan sebagai buron.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa dikediaman pelaku bernama Bobi yang merupakan anak kandung mantan Kades Talang Padang Paiker Samaludin, dirumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja setelah dilakukan penyelidikan selama tiga minggu, kemudian pada saat dilakukan penggerebekan pelaku bernama Bobi melarikan diri lewat pintu belakang rumah.
Setelah itu anggota mengamankan pelaku Samaludin yang notabenya sebagai orang tua dari Bobi, yang saat penggeledahan dirumahnya pelaku Samaludin sedang duduk diruang tamu rumah tersebut, saat melakukan penggeledahan Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang disaksikan oleh pemerintah desa setempat.
Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah karung berisi narkotika jenis ganja didalam tas warna hitam dibelekang pintu rumah tersebut, yang diakui oleh Samaludin bahwa tas tersebut miliknya.
Setelah itu penggeledahan dilanjutkan kedalam kamar rumah pelaku dan didapatkan 1 (satu) paket narkoba jenis ganja yang diletakan diatas koran dilantai kamar rumah tersebut.
Selain itu aparat juga menemukan 23 paket besar narkotika jenis ganja yang telah dibungkus koran dan di susun didalam lemari, dan 1 (satu) paket ganja dibungkus koran didalam ember besar berwarna hijau .
Kemudian ditemukan juga 2 (dua) buah timbangan dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver didalam tas setelah dilakukan penggeledahan, kemudian pelaku Samaludin dan barang bukti dibawa oleh Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara Bobi anak Samaludin dinyatakan buron karena melarikan diri. Ujarnya
Jumlah berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja mencapai 7.165 gram atau 7,1 kg. Ungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M. melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto, SH. saat dikonfirmasi mengatakan,
Kami berharap supaya tersangka Bobi untuk menyerahkan diri ke Polres Empat Lawang atau ke Polsek terdekat, karena personil Opsnal Sat Resnarkoba akan terus mencari dan mengejar tersangka Bobi sampai dapat, tegas kasat, Selasa (14/03/2023)
**(Yayan) .