Suaranusantara.online
RAHUL – Anggota Koprasi Produksi Kelapa Sawit Desa Mompa, Kec Tambusai Utara, Kab Rohul yang hampir sepuluh tahun tertindas oleh ketua koperasi yang lama R. Munte, dan kroni-roninya, kini angota koprasi tersebut bebas dari penipuan dan penindasan yang dilakukan R Munte. Karena peralihan ketua lama dan terpilihnya ketua baru Sahbela Munte, dengan perjalanan yang panjang dan melelahkan.
Senin (27/10/2025) anggota koprasi produksi kelapa sawit setelah sekian lama, terjolimi kembali melakukan aktivitas di lahan koperasi seluas 4000 hektar.
Namun sangat disayangkan kegiatan yang ingin dilakukan anggota koprasi tersebut dihalangi R Silalahi sebagai maneger PT. Torgada Barang Kumuh Dua dengan suatu alasan.
“Saya tidak mengetahui adanya peralihan ketua lama dan ketua terpilih yang baru. Jadi tolong hentikan kegiatan ini yang membuat saya rasah ujarnya, perwakilan dari kelompok koperasi petani produksi kelapa sawit tersebut, mempertanyakan alasan R. Silalahi, yang menjabat sebagai maneger PT. Torganda tersebut. Karena tidak adanya pemberitahuan terhadap saya dari pimpinan (Direksi) untuk anggota koperasi, melakukan, aktivitas di dalam kawasan Pt ini, ujar R silalahi, walaupun maneger tersebut setiap bulannya membubuhkan tanda tangan untuk pembayaran bagi hasil terhadap kelompok masyarakat yang tergabung di koperasi produksi petani kelapa sawit tersebut,” jarnya.
R Silalahi diduga coba mengulur waktu untuk menyusun tipu muslihat dengan kesepakatan yang telah dilakukan bersama dengan kelompok koprasi untuk sama sama pergi menghadap ke Kandir PT. Torganda di Medan untuk menuntaskan kebenaran areal koperasi dan menjelaskan situasi permasalahan di lahan koperasi dan akan memberikan hak anggota tersebut setelah mempertanyakan kepada Dirreksi di Medan.
Namun sangat disayangkan, janji tingal janji sang Maneger yang akan berangkat bersama-sama dengan perwakilan anggota koperasi seperti yang tertuang di berita acara yang disepakati bersama hanya pengalihan saja, untuk menunda-nunda anggota koperasi melakukan aktivas di areal milik anggota koperasi sendiri.
Irwansyah perwakilan anggota koperasi ketika dikonfirmasi wartawan Selasa 28 /10/2025 dalam hal ini, mengatakan perihal Maneger R Silalahi,
“Sebenernya kita tidak ada sangkut pautnya dengan Maneger PT Torganda ini karena mengangkat dan memberhentikan kepengurusannya di dalam tubuh koperasi bukan hak mereka mencampuri. Karna hal tersebut adalah ranah rumah tangga koperasi itu sendirii melalui prosedur memberhentikan dan mengangkat ketua adalah hak mutlak anggota koperasi itu sendiri. Jadi dimana letaknya kesalahan kami untuk melakukan aktivas di lahan yang kami kelola. Sepertinya ada tanda petik disini diduga antara ketua lama dan pihak PT Torganda untuk memperkaya diri dengan melakukan segala cara licik dan pura pura tidak tau,” ujar Irwan kesal.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, sesuai dengan berita acara yang disepakati antara pihak koperasi dan PT Torganda dalam tempo 3 hari pihak PT tidak ada memenuhi kesepakatan yang tertulis di berita acara kesepakatan, maka R Silalahi tidak berhak mencegah anggota koperasi melakukan aktivas di areal wilayah kerja koperasi tersebut.
Sementara Bambang 28/10/2025 dimintai tanggapannya dalam masalah ini,antara koperasi dan Maneger R Silalahi menyatakan terkait kinerja koperasi.
“R Silalahi maneger PT Torganda tersebut harus diperiksa kenirjanya diduga beliau turus serta dalam menindas dan melakukan penipuan dan penggelapan bagi hasil kerja sama pihak koprasi dengan PT Torganda dengan melakukan korupsi berjamaah untuk memperkaya diri,” ujar Bambang mengakhiri.
(Eea)








