Maling Bansos Bernyali Besar, Tantang KPM PKH Ngupi Bareng di Meja Hijau

Suaranusantara.online

SUMENEP, JAWA TIMUR – Kasus dugaan penggelapan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pulau Saebus, Kabupaten Sumenep semakin memanas. Agen sembako “Dua Cahaya”, Masita, justru menantang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum.

Masita, yang merasa tersinggung karena dituding menggelapkan dana PKH, dengan berani menantang masyarakat dalam chat pribadi keluarga penerima PKH: “Kapan laporkan ke Polres tentang PKH ini, mumpung masih seru, enak ini ngopi di meja hijau.”

Agen tunggal sembako “Dua Cahaya” yang diduga menggelapkan dana Bantuan Sosial (Bansos) selama bertahun-tahun ini, kini berbalik mengancam telah melaporkan para KPM. Namun ancaman tersebut hanya gertakan belaka, justru dia yang menantang masyarakat Saebus.

Skandal ini terungkap setelah laporan tokoh masyarakat setempat yang kemudian viral di media sosial. Puncaknya terjadi pada Minggu malam (26/7/2025) ketika dua penerima PKH diserang.

Kasus bermula dari penahanan seluruh dokumen PKH sejak tahun 2016 oleh pihak agen. Sebagai anak dari tokoh agama terkemuka dan mantan Kepala Desa terpandang di Saur Saebus, Masita merasa nama baik keluarga tercemarkan.

Tantangan ini justru memicu perlawanan. TH, anak salah seorang korban, tidak terima kelakuan kasar Masita terhadap ibunya. Dia kemudian meminta ibunya membuat surat pernyataan tertulis di hadapan sekretaris desa dengan dukungan beberapa KPM PKH lainnya.

Dalam surat pernyataan tersebut, beberapa KPM mengaku, bahwa sejak awal, buku rekening dan kartu ATM PKH mereka dirampas paksa oleh agen. Dokumen baru dikembalikan setelah kasus ini ramai diberitakan media, namun pihak agen telah lebih dulu merampas semua slip pencairan PKH.

Yang mengejutkan, Masita dengan arogan menyatakan, bahwa tangannya “capek menghitung uang.”

Pernyataan ini semakin memicu kemarahan masyarakat Pulau Saebus yang merasa dijadikan “boneka hidup” oleh agen tersebut.

Pada Jumat (8/8/2025), TH bersama Divisi Hukum LSM Alam Semesta Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur, Ibnu Hajar, mendatangi Bank Mandiri Sumenep untuk konfirmasi kebenaran dana akumulatif hasil verifikasi PIN yang masuk ke rekening masing-masing KPM.

Mereka membawa surat keterangan pengganti kartu peserta PKH nomor 460/19655/435.103/2016 yang ditandatangani Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, pada 28 September 2016.

Hariyanto, penanggung jawab PKH Bank Mandiri di Kecamatan Sapeken, membenarkan hasil verifikasi PIN tersebut.

Melalui video call, dia juga memastikan kepada salah satu KPM berinisial L terkait keberadaan buku rekening dan ATM PKH yang selama ini dikuasai agen.

Bukti paling kuat adalah hasil verifikasi PIN yang menunjukkan penarikan bervariasi hingga puluhan juta rupiah per KPM, namun dana yang diterima penerima manfaat tidak sesuai dengan jumlah tersebut.

Semua KPM selama ini menerima dana langsung dari agen yang diantarkan ke rumah, tanpa proses gesek sendiri pada mesin EDC.

TH yang berada di Sumenep mendapat teror dari beberapa nomor tidak dikenal. Begitu juga dengan temannya di Pulau Saebus yang secara terang-terangan diancam melalui chat WhatsApp.

“Mau kemana katanya itu TH Cong, suruh diam Cong…. Saya dipanggil Dinas Sosial, Agen itu masih atas nama saya Cong….. hanya saya diam dari kemarin-kemarinnya,” ancam NR kepada TH dalam chat WhatsApp yang diterima media.

Menurut chat tersebut, agen sembako “Dua Cahaya” masih terdaftar atas nama NR hingga saat ini.

Masyarakat Pulau Saebus diminta tidak “macam-macam,” terutama TH dan masyarakat Pulau Saebus walaupun dirinya merasa dijadikan boneka hidup selama ini.

Ibnu Hajar, Divisi Hukum LSM Alam Semesta Dewan Perwakilan Jawa Timur, beserta Advokat Muda Sumenep menyatakan siap mengawal kasus ini hingga jalur hukum sesuai tantangan agen.

“Kalau itu memang permintaan pihak agen, insyaallah tetap saya penuhi, karena hati nurani saya bersama tim advokat merasa terpanggil melihat ketidakadilan yang menimpa masyarakat kecil,” tegas Ibnu Hajar.

Dia berjanji akan mengawal kasus ini kepada aparat penegak hukum hingga tuntas demi masyarakat kepulauan Sapeken, khususnya Pulau Saebus yang telah lama tertindas.

Ibnu Hajar telah menyampaikan hal ini kepada Ketua Umum LSM Alam Semesta DPW Jawa Timur, Nunuk Rusianita dan meminta restu serta dukungan tim hukum berharap kasus ini dapat membuka tabir gelap adanya jaringan mafia bantuan sosial yang selama ini menggerogoti hak-hak masyarakat miskin di kepulauan.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan menyeret para pelaku ke ranah hukum, agar kasus serupa tidak terulang dan bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang berhak.

Kasus ini menunjukkan betapa rentannya sistem distribusi bantuan sosial di daerah terpencil terhadap penyalahgunaan. Diperlukan pengawasan ketat dan transparansi untuk melindungi hak-hak masyarakat miskin.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *