Medan sumatera utara,suaranusantara.online/news.
Proyek multi year (tahun jamak) sebesar Rp2,7 Triliun yang akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Provinsi Sumatera Utara diduga bermasalah.
Pasalnya, proyek tahun 2022-2023 ini juga terkesan dadakan tanpa ada perencanaan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP LSM Pakar, Atan G Gultom kepada wartawan di kantor Gubernur Sumut Jl Diponegoro Medan, Jumat (3/6/2022) siang.
Bahkan kata Atan, proyek yang diduga bermasalah bernilai Rp2,7 Triliun ini juga sudah sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini dikuatkan dengan beredarnya surat dari Inspektorat Jenderal Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tertanggal 20 Mei 2022.
Dalam kopian surat yang beredar itu Inspektorat Jenderal Kemendagri minta penjelasan penggunaan alokasi anggaran tahun jamak.
Dijelaskan Atan, surat bernomor 910/1208/13 tanggal 20 Mei 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi itu, patut diduga bermasalah.
Kuat dugaan, kata Atan, bahwa proyek yang bernilai fantastis ini sudah diarahkan kepada satu perusahaan yang akan menanganinya.
Proyek pembangunan jalan dan jembatan ini kuat dugaan akan membuka celah korupsi dan tentunya rakyat Sumut jugalah yang dirugikan.
Selain itu, proyek besar ini ditengarai juga ada kaitannya dengan suksesi pemilihan kepala daerah mendatang di Sumut, ujar Atan.
Kalaupun proyek bernilai Rp2,7 Triliun dipaksakan, LSM Pakar akan terus mengawal jalannya proyek yang disebut-sebut untuk mensejahterakan rakyat Sumut itu.
Membuka celah korupsi berjamaah bagi pejabat negara di Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, hadirnya proyek ini dinilai tiba-tiba dan terkesan dipaksakan.
Gubernur Sumatera Utara sendiri tidak pernah membuka gagasan proyek ini dalam berbagai agenda wajib, seperti saat membacakan pidato pengantar keuangan Ranperda APBD tahun anggaran 2022 dan nota keuangan
ranperda APBD tahun anggaran 2022.
Selain itu, proyek tahun jamak ini juga tidak godok dalam rancangan kebijakan umum APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2022. Parahnya, Peraturan Daerah
Provinsi Sumatera Utara Nomor. 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Anggaran 2022 juga tidak menyebutkan adanya penggunaan anggaran proyek Rp. 2.7 Triliun ini.
(ROBINSIUS SILALAHI) : KAPERWIL SE-SUMATERA UTARA