Suaranusnatara.online
LAMONGAN – DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Lamongan layangkan surat aduan resmi kepada Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Inspektorat, hingga Bupati Lamongan, terkait beberapa hal diduga menyalahi ketentuan dan berpotensi menciderai proses transparansi serta keadilan dalam seleksi Perangkat Desa Datinawong, Kecamatan Babad, Kabupaten Lamongan.(1/12/2025).
Menurut Harto (Wakil Ketua Bidang Pemerintahan DPD Lira Lamongan) mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan DPD Lira Lamongan di Desa Datinawong, Kecamatan Babat, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan serius dalam proses penjaringan perangkat desa.
“Salah satu temuan utama adalah penunjukan ketua panitia yang dinilai sarat konflik kepentingan dan rangkap jabatan”. “Ketua panitia yang ditunjuk diketahui merangkap beberapa jabatan sekaligus antara lain, kepala madrasah yang sudah bersertifikasi, Modin/PPN Dusun Nawong dan Ketua LPM Desa Datinawong,” “Rangkap jabatan tersebut tidak hanya menyalahi asas profesionalitas dan independensi panitia, namun juga menguatkan dugaan adanya praktik permainan dan keberpihakan dalam proses penjaringan”,
“Kondisi ini berpotensi mencederai nilai meritokrasi dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan”ujarnya,
Harto juga menambahkan bahwa DPD Lira Lamongan telah melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan, Bupati Lamongan dan Dinas PMD.
“Sudah kita layangkan surat aduan kepada Dinas PMD Lamongan, Inspektorat hingga Bupati Lamongan, dengan harapan dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan penjaringan”,
“Kami juga menegaskan kepada Kecamatan Babat agar tidak melakukan intervensi, bermain, atau memanfaatkan proses penjaringan untuk kepentingan tertentu. Termasuk dugaan adanya “uang rekomendasi” bagi calon tertentu yang jika terbukti merupakan pelanggaran serius terhadap etika pemerintahan dan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya,
Harto wakil Ketua bidang Pemerintahan DPD LIRA Lamongan menegaskan bahwa proses penjaringan perangkat desa harus berjalan transparan, independen, bebas praktik jual beli jabatan.
“Proses penjaringan perangkat desa harus berjalan transparan, independen, bebas praktik jual beli jabatan serta berpihak pada kepentingan publik”,
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih,” tegasnya,
Hingga berita ini di tulis kepala dinas PMD kabupaten Lamongan belum bisa di hubungi baik melalui via panggilan WhatsApp maupun pesan.
(Wahyudi Dese Subagio)








