LSM LIRA Desak Kinerja Inspektorat Kabupaten Lamongan: Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Penjaringan Perangkat Desa Datinawong

Suaranusantara.online

LAMONGAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA Kabupaten Lamongan dengan tegas dan keras mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Lamongan, mendesak agar dugaan pelanggaran serius, praktik tidak sehat, hingga indikasi Pungutan Liar (Pungli) dalam proses penjaringan perangkat Desa Datinawong, Kecamatan Babat, segera diusut tuntas tanpa kompromi, Rabu (17/12/2025).

Kedatangan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati DPD LSM LIRA Lamongan, Anang Hariyanto, bersama jajaran pengurus, sebagai tindak lanjut atas Surat Aduan Nomor: 014/DPD-LSM LIRA/VI/2025, yang memuat banyak temuan lapangan terkait proses penjaringan perangkat desa yang dinilai cacat prosedur, sarat kepentingan, dan menciderai asas keadilan.

Menurut Anang Harianto mengatakan perihal persoalan tersebut tidak lagi sebatas administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran yang serius.

“DPD LSM LIRA menilai persoalan ini tidak lagi sebatas administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran serius. Salah satu hal yang menjadi sorotan tajam adalah adanya dugaan permintaan “uang rekomendasi, uang pelantikan, dan pungutan lain kepada calon perangkat desa. Padahal, seluruh tahapan penjaringan perangkat desa telah di anggarkan secara resmi melalui APBDes, sehingga tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan adanya pungutan tambahan dalam bentuk apa pun. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi praktik pungli dan penyalahgunaan kewenangan yang mencoreng wibawa Pemerintah Desa,” tegasnya,

Anang Harianto juga menambahkan terkait informasi dugaan pungutan tersebut di peroleh nya dari salah satu warga desa Datinawong.

Mengenai Informasi dugaan pungutan tersebut kami peroleh dari salah satu warga Desa Datinawong yang juga merupakan anggota BPD, sehingga patut menjadi perhatian serius dan tidak boleh di anggap sebagai isu sepele.

DPD LSM LIRA menegaskan, jika praktik uang rekomendasi dan uang pelantikan benar terjadi, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat transparansi, akuntabilitas anggaran desa, serta amanat undang-undang.

“Setelah dikonfirmasi dan ditemui langsung oleh pihak Inspektorat Lamongan, dalam hal ini ditemui oleh inspektur pembantu Wilayah I Lamongan bu Ninis menyatakan siap menindak lanjuti aduan ini secara menyeluruh, dengan memperhatikan berbagai aspek regulasi, administrasi, dan fakta lapangan, serta akan segera melakukan koordinasi dengan Kecamatan Babat dan Pemerintah Desa Datinawong,” ujarnya,

DPD LSM LIRA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan tidak akan ragu mendorong proses hukum lebih lanjut apabila di temukan unsur pelanggaran hukum, pungli, atau penyalahgunaan wewenang, serta desa tidak boleh di jadikan ladang transaksi, dan jabatan perangkat desa tidak boleh di per jual belikan,” tandasnya,

(Wahyudi dese Subagio)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *