Suara Nusantara.OnLine- Lampung Tengah.
LSM Barisan Muda Indonesia (BASMI) Kabupaten Lampung Tengah telah melaporkan Dinas Pendidikan dan RSUD Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terkait dugaan penyimpangan anggaran dan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Laporan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 002/LI/DPC-LSM-BASMI/I/2025, yang disampaikan pada hari Kamis, 30 Januari 2025.
Ketua LSM BASMI Kabupaten Lampung Tengah, Abdul Razak, mengungkapkan dengan tegas bahwa laporan ini merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya penyimpangan anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah. Berdasarkan audit BPK, ditemukan pengeluaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yang totalnya mencapai Rp 968.783.814,77! Temuan ini melibatkan pembelian barang dan jasa yang digelembungkan anggarannya, mulai dari alat tulis kantor hingga makanan dan minuman rapat.
Abdul Razak menegaskan, “Ini bukan hanya soal kesalahan administratif, tapi sudah jelas terlihat adanya dugaan korupsi yang merugikan negara! Kami minta Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk segera mengambil tindakan tegas dan memeriksa kepala dinas yang jelas-jelas gagal mengelola anggaran ini.”
Berdasarkan temuan BPK, Ketua DPC LSM BASMI Lampung Tengah Abdul Razak merinci sejumlah kegiatan yang sangat mencurigakan, di antaranya belanja alat dan bahan kantor yang nilainya dibengkakkan dengan angka fantastis. Ini mencakup pembelian alat tulis kantor, bahan cetak, benda pos, hingga anggaran untuk makanan dan minuman rapat yang terindikasi sangat jauh melebihi kebutuhan sesungguhnya. Tindakan semacam ini, menurut Abdul Razak, jelas merugikan keuangan negara dan menodai integritas pemerintah daerah.
“Kami sudah memberikan kesempatan, namun tak ada upaya transparansi dari pihak terkait. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah seharusnya segera diperiksa! Kalau terbukti, dia harus diminta pertanggungjawabannya di hadapan hukum,” kata Razak dengan penuh ketegasan.
Selain itu, Ketua DPC LSM BASMI Lampung Tengah Abdul Razak juga melaporkan terkait anggaran kegiatan tahun 2024 yang diduga bermasalah, di mana banyak kegiatan yang tidak jelas penerimanya dan lokasi pelaksanaannya. Salah satu kegiatan yang dipertanyakan adalah belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, yang pagunya mencapai ratusan juta rupiah, namun penerimanya tidak jelas dalam dokumen.
Tak hanya itu, RSUD Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah juga tak luput dari sorotan. Rumah sakit ini menerima anggaran sebesar Rp 45.000.000.000,- untuk kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD tahun 2024, namun informasi terkait realisasi anggaran tersebut sangat sulit diperoleh. Ketua DPC LSM BASMI Lampung Tengah Abdul Razak telah mengirimkan surat konfirmasi kepada RSUD sebanyak dua kali, namun tidak ada jawaban atau penjelasan yang diberikan.
“Ini adalah bukti nyata ketidaktransparanan dan dugaan penyalahgunaan anggaran di tubuh RSUD Demang Sepulau Raya. Kami telah mencoba mengonfirmasi, tetapi tidak ada jawaban sama sekali! Kami tidak akan tinggal diam! Kejaksaan harus segera turun tangan!” ujar Razak dengan nada tegas.
Ketua LSM BASMI Lampung Tengah Abdul Razak meminta agar Kejaksaan Negeri Lampung Tengah segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan memeriksa semua pihak yang terlibat, baik di Dinas Pendidikan maupun RSUD Demang Sepulau Raya. Mereka juga menuntut agar kepala dinas yang terlibat dalam kasus ini dicopot dan diganti dengan pejabat yang berintegritas, serta meminta bupati yang baru untuk menyingkirkan pejabat-pejabat yang bermental korup dari jajaran pemerintahannya.
“Kami tidak ingin lagi ada pejabat yang merusak kepercayaan rakyat dan mengkhianati amanah yang diberikan! Ini adalah waktu untuk bertindak tegas demi masa depan Lampung Tengah yang lebih baik,” tegas Abdul Razak, mengakhiri pernyataannya dengan penuh keyakinan.
Abdul Razak juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi dan mendukung langkah hukum yang sedang diambil. Mereka tidak akan mundur selangkah pun dalam upaya memastikan keadilan bagi masyarakat dan negara. (RED )