Lampung Tengah, Suara Nusantara,-
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TOPAN RI Kembali ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, terkait perkara Tanah di Desa Gunung Agung. Jumat, 14 Juni 2024
Hal ini dilakukan dalam rangka memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum tentang kepemilikan tanah milik Kliennya Jauhari, yang telah lebih dari Sepuluh tahun terampas hak kepemilikannya karena dikuasai oleh orang lain tanpa alas hak yang jelas.
Informasi ini seperti disampaikan oleh Ketua LBH TOPAN RI DPW Lampung Robinson Nainggolan SH.
Kepada media ini, Robinson Nainggolan, SH mengatakan bahwa ini merupakan salah satu langkah hukum pihaknya dalam memperoleh keadilan.
Alhamdulillah, hari ini kami telah mengirimkan Memori Banding dan telah bersurat serta kami tembusi kepada Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.
Ini merupakan salah satu upaya langkah hukum kami, dalam memperjuangkan hak kepemilikan tanah klien kami Jauhari, yang selama ini terenggut dan terampas serta dikuasi oleh orang lain. Ujar Robinson
Masih dikatakan oleh Ketua LBH TOPAN RI DPW Lampung ini, dirinya berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap perkara ini.
Sepuluh tahun lebih, Klien kami kehilangan haknya akan tanah miliknya sendiri.
Berbagai upaya langkah hukum pun telah kami upayakan, dari Pelaporan ke Polsek, Polres, Polda, ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Ke PN Gunung Sugih dan lain sebagainya.
Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan hak klien kami sampai peroleh keadilan hukum tetap, demi memulihkan dan mengembalikan hak-hak klien kami.
Doakan kami, semoga hasilnya yang terbaik dan Allah kasih kemudahan untuk kita semua. Lanjut Robin
Ketika disinggung tentang harapannya terkait pengajuan memori Banding Ke PT Tanjung Karang, diinya pun berharp agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang bisa memberikan putusan yang seadil adilnya demi memulihkan hak klien kami.
Harapan Kami, semoga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang bisa memberikan putusan seadil-adilnya, dan memberikan ketetapan hukum serta mengembalikan hak klien kami yang telah dirampas dan dikuasai oleh orang lain tanpa alas Hak yang jelas. Pungkas Robinson Nainggolan SH
Seperti diketahui, perkara Tanah di Desa Gunung Agung ini bermula ketika Jauhari dan adik-adiknya yang memiliki tanah seluas 36 Ha, harus kehilangan haknya sejak tahun 2013 lalu, dimana sejak saat itu tanah teraebut diserobot dan dikuasi oleh orang lain.
Atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) inilah selanjutnya Pihak Jauhari melalui LBH TOPAN RI melakukan Gugatan di PN Gunungsugih, namun usai Putusan dari PN Gunung Sugih, dirasa belum memenuhi unsur keadilah kini perkara dilanjutkan dalam tingkat Banding ke PT Tanjung Karang.
(Red)