Suaranusantara.online.-MINSEL
Selasa (21/11/2023), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang, Bapak Fentje Mamirahi, melalui Kasubsi Admisi dan Orientasi, ibu Santi Malensang, menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang disingkat E-Berpadu.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Amurang yang bertempat di ruang rapat PN Amurang.
Ketua Pengadilan Negeri Amurang, Bapak Ariyas Dedy, yang membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa E-Berpadu ini merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan, berupa pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, penetapan diversi.
“Aplikasi ini bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas pengadilan dan aparat penegak hukum terkait dalam rangka menyelenggarakan proses peradilan bagi para pihak”, jelas Ketua PN Amurang.
@kemenkumhamri
@kumham_sulut
#KumhamSulut
Ronald Lumbuun
#KanwilKemenkumhamSulut
#KakanwilKemenkumhamSulut
#RonaldLumbuun
#TorangBasudara
Abdulsalam