Suaranuaantara.online.-BOLTIM
Seorang Publik figur Fayrline Grace Ruaw yang tentunya sudah di kenal oleh kalangan atas,dengan sebutan Eyina Kawatak,telah melaporkan perkara atas dugaan pencemaran nama baiknya ke Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim),pada hari Selasa 17-11-2024.
Seperti yang kita ketahui menyerang nama baik atau kehormatan seseorang (pencemaran nama baik)sudah di atur dalam pasal 433 undang-undang No 1 tahun 2023 atau Kitab undang undang Hukum Pidana (KUHP).
Musisi papan atas,yang lagunya telah viral dengan judul lagu Uh Sadaap itu menilai,postingan lewat media sosial Facebook oleh salah satu warga Kotabunan,Kecamatan Kotabunan,Kabupaten Boltim, sangat merugikan dirinya.
Sabab itu,ia mengambil langkah tegas dan segera melaporkan kasus tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Boltim sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
Lewat Konferensi pers pada siang tadi, penyanyi asal Minahasa Utara (Minut) itu mengakui sangat keberatan dengan unggahan status tersebut,dari akun Facebook atas nama Oji Anes Taeba.
“Ini soal tanda jadi untuk perform di Kotabunan beberapa waktu lalu.Ada unggahan di Facebook yang menurut saya sangat merugikan kami,karena postingan tersebut tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya,” ujar Eyina Kawatak.
Eyina Kawatak berharap, perkara tersebut segera ditindakalanjuti oleh APH guna memberikan efek jera kepada terduga pelaku.
“Sebagai publik figur tentunya merasa sangat dirugikan sehingga saya harap APH segera menindaklanjuti laporan ini,” tandasnya.
Amatan wartawan ini,atas dasar laporan tersebut, pemilik akun atas nama Oji Anes Taeba bakal masuk bui.
Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Lievan Kolinug, S.E, mengatakan, kami telah menerima laporan dari Eyina Kawatak sekaligus telah meminta keterangan dari beberapa saksi.
“Terkait laporan dari Ibu Eyina Kawatak yang di laporkan ke Polres Boltim langsung ditindak lanjuti Unit Tipidter. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan keterangan saksi dan pelapor,dan kedepannya kami akan meminta keterangan ahli bersama saksi – saksi yang lain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Boltim.
Lanjut Kasat,terkait pasal yang bakal dijatuhkan bagi pelaku,kami masih menunggu keterangan ahli.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan ahli untuk menerapkan pasal yang cocok terkait dengan pengaduan dari Ibu Eyina Kawatak dan akan kami sampaikan ke teman – teman jurnalis,” tutupnya.
RUDOLF ALWI TUBAGUS