Laskar Anti korupsi (LAKI) sedang menyoroti jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim, terkait ketidakpampangan formulir C1 di beberapa kantor desa di Kecamatan Tutuyan dan Kotabunan, termasuk Kantor Desa Togid, Tutuyan Induk, serta kedua kantor desa Paret Kecamatan Kotabunan.
Formulir C1, yang menjadi dokumen kunci dalam proses pemilihan umum, diketahui tidak dipampangkan dengan baik di kantor-kantor desa tersebut. Ketidakpampangan formulir C1 ini menjadi perhatian utama karena dapat merusak transparansi dan integritas dalam proses pemilihan umum. Hal ini menciptakan keraguan terhadap kejujuran dan keadilan pemilihan.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, regulasi ini secara komprehensif mengatur proses pemilihan umum di Indonesia, termasuk pemampangan formulir C1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2019 juga mengatur tahapan-tahapan yang harus dijalankan oleh KPU dalam penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemampangan formulir C1.
Prinsip demokrasi, sebagai salah satu pilar utama dalam negara hukum, menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses demokrasi, termasuk dalam pemilihan umum. Sementara prinsip keterbukaan dan transparansi, yang dipegang teguh oleh Undang-Undang Dasar (UUD), menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap proses pemerintahan, termasuk pemilihan umum.
Laskar Anti korupsi (Laki) berencana untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk menekan dan menyelesaikan masalah ketidakpampangan formulir C1 di kantor-kantor desa yang disebutkan. Mereka juga akan mengawal proses investigasi yang dilakukan oleh lembaga terkait untuk memastikan keadilan dan kebenaran terwujud dalam proses tersebut.
Ketidakpampangan formulir C1 ini menjadi tantangan serius bagi integritas proses demokrasi di tingkat lokal. Hal ini menegaskan pentingnya pemantauan masyarakat sipil terhadap pelaksanaan pemilihan umum guna memastikan proses yang adil, transparan, dan demokratis.
(Dp)