BANGKA TENGAH — Aktivitas pembukaan lahan di Desa Belilik, Kecamatan Namang, dihentikan aparat setelah lokasi tersebut diduga masuk kawasan hutan negara.
UPTD KPH Sungai Sembulan turun langsung ke lapangan dan memasang spanduk larangan. Penghentian dilakukan karena status lahan masih belum jelas.
Sengketa ini mencuat setelah lahan yang diklaim berasal dari tahun 1984 diperjualbelikan dari Iskandar kepada Suharjo.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Trisula, mengatakan saat ini pihaknya tengah memverifikasi 20 sertifikat tanah yang disebut berasal dari tahun 1984 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau sertifikat itu sah, penyelesaiannya akan diarahkan ke Kementerian Kehutanan melalui mekanisme konflik tenurial,” ujarnya.
Namun jika tidak sah, kasus ini berpotensi masuk ranah pidana. DLHK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Korwas PPNS Polda Babel dan Gakkum Kementerian Kehutanan.
Hingga kini, status lahan masih menunggu hasil verifikasi resmi.








