Suaranusantara.online/News.-Karo Sumatera Utara
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang pendataan daerah pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD di kabupaten/kota dalam pemilihan umum. Dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 488 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan Alokasi Kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum. Jumat 9 Desember 2022 pukul 10.00 WIB bertempat di Hotel Green Garden Berastagi.
Rapat dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan dan dihadiri oleh ketua Bawaslu Ngeluh Sitepu, Forkopimda dan di hadiri Kadis Capil Susi Br Bangun, Kapolsek Berastagi AKP.H.Tarigan, dan masing-masing utusan partai yang menjadi peserta pemilu sebanyak dua orang.
Pada pemilihan DPRD Kabupaten Karo Tahun 2019, Daerah Pemilihan di Wilayah Kabupaten Karo Terbagi atas 5 wilayah Dapil yaitu,
• Dapil 1 – Kecamatan Kabanjahe 6 kursi
• Dapil 2 – Kecamatan barusjahe Kecamatan Tigapanah Kecamatan Merek dan Kecamatan Dolar Rakyat 8 kursi
• Dapil 3 – Kecamatan Juhar Kecamatan Tiga Binanga Kecamatan lau balang dan Kecamatan Mardinding 7 kursi
• Dapil 4 – Kecamatan Payung Kecamatan Munte Kecamatan Kuta Buluh Kecamatan Namantran dan Kecamatan Tiganderket 7 kursi
• Dapil 5 – Kecamatan Berastagi Kecamatan Simpang empat dan Kecamatan merdeka 7 kursi
Total Sebanyak 35 kursi Tahun 2019, dan pada Tahun 2022 jumlah penduduk Kabupaten Karo adalah 410.465 orang, sesuai data DAK2 dan Keputusan KPU nomor 457 Tahun 2022, Sehingga jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Karo bertambah 5 menjadi 40 Alokasi Kursi di Tahun 2024, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 191 ayat 2 Butir e dan PKPU 6 Tahun 2022.
Dalam Rancangan I Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Karo maka setiap Dapil ditambahkan 1 (satu) kursi, berdasarkan pada Prinsip Penataan Dapil, Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu Yang Proporsional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Berada Dalam Cakupan Wilayah Yang Sama, Susunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial, budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas) dan Kesinambungan. Juga dalam penyesuaian data Agregat Kependudukan per Kecamatan Kabupaten Karo yang total Penduduknya 410.463/40 Kursi = 10.261 nilai 1 kursi di kabupaten karo.
Dan Sebagai Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan berujar kepada pimpinan ketua partai di DPP yang mewakili dari pimpinan Partai di Kabupaten Karo agar Memberikan Tanggapan Terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD kabupaten Karo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Dengan Menyertakan Bukti-Bukti dan Uraian Masukan kepada KPUD Karo, yang akan diteruskan ke KPU RI oleh KPUD Karo.
Rapat dibarengi dengan tanya jawab oleh peserta Partai Politik kepada Narasumber KPUD Karo dan diakhiri dengan berfoto dan makan bersama, Selama Rapat Berlangsung tetap menerapkan prokes covid 19 dengan menggunakan masker.
PEWARTA ROBIN 766HI