Kontroversi Lahan Sawit Bangka Barat: DPRD Babel Desak Evaluasi HGU PT Sawindo

BANGKA BELITUNG — Drama kontroversial lahan sawit di Bangka Barat terus memanas. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, secara tegas menuding PT Sawindo Kencana telah melakukan pelanggaran serius dengan menanam sawit di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 370 hektare.

Pernyataan keras itu disampaikan Didit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat, camat, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kecamatan Tempilang, yang digelar di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Senin (3/11/2025).

“Ini pelanggaran serius. Perusahaan tidak boleh menanam di luar izin. Kalau benar ada 370 hektare di luar HGU dan IUP, harus segera dievaluasi oleh pihak berwenang,” tegas Didit dalam rapat.

RDP ini turut dihadiri oleh Kepala BPN Bangka Barat, Angga, serta Kepala Dinas Pertanian, Tony, yang diminta menjelaskan status lahan dan perizinan perusahaan. Dalam pertemuan itu, sejumlah perwakilan masyarakat dari Desa Penyampak mengeluhkan ketidakjelasan status lahan serta pembagian hasil yang tak kunjung terealisasi.

“Kami tidak pernah diberi kejelasan. Padahal lahan itu dulunya milik masyarakat. Sekarang dikuasai perusahaan, tapi kami tidak dapat apa-apa,” ujar salah satu warga.

Kepala BPN Bangka Barat, Angga, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang batas HGU PT Sawindo untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Tony, menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi untuk memverifikasi izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan tersebut.

Ketua DPRD Babel, Didit, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan izin dan pelanggaran terhadap hak masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan. DPRD tidak akan diam jika ada perusahaan yang menguasai lahan di luar izin dan merampas hak rakyat,” ujar Didit menutup rapat.

Kontroversi lahan PT Sawindo Kencana ini telah berlangsung bertahun-tahun. Selain dugaan pelanggaran izin, masyarakat juga menyoroti tidak adanya transparansi hasil kebun plasma dan ketimpangan pengelolaan antara perusahaan dan warga Desa Penyampak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *