Perairan Tempilang, Bangka Barat, mendadak berubah mencekam pada Selasa sore, 27 Januari 2026. Aktivitas kerja di sebuah ponton isap produksi mendadak terhenti setelah seorang pekerja mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri.
Insiden tersebut terjadi di Ponton Rajuk yang beroperasi di wilayah laut Tempilang. Korban diketahui bernama Yosep, sementara terduga pelaku berinisial Don, yang saat kejadian sama-sama tengah bekerja di lokasi.
Menurut informasi yang dihimpun dari lapangan, peristiwa bermula dari adu mulut di antara keduanya saat aktivitas kerja berlangsung. Ketegangan yang semula bersifat verbal diduga berubah menjadi tindakan kekerasan ketika emosi pelaku memuncak.
Tanpa diduga, pelaku mengambil pisau dapur yang biasa digunakan untuk keperluan memasak di ponton, lalu melukai korban pada bagian leher. Rekan-rekan kerja yang berada di sekitar lokasi langsung berusaha melerai dan menghentikan kejadian tersebut agar tidak berlanjut.
Korban kemudian segera dievakuasi meninggalkan ponton dan dibawa ke Puskesmas Tempilang untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Sementara itu, saat upaya penanganan awal dilakukan, terduga pelaku sudah tidak berada di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam. Aparat juga masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga melarikan diri usai kejadian.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa penanganan kasus masih terus berjalan.
“Kasus ini sedang kami tangani. Pelaku masih dalam pencarian dan akan kami kejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Yos Sudarso.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah perairan, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila memiliki informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Aparat menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.








