Konferensi Pers: Antrian BBM, Jadi Pemicu Pembunuhan di SPBU

Bitung, Suaranusantara.online/news -Polres Bitung mengungkap motif dan Kronologi kejadian penganiayaan  yang mengakibatkan hilangnya nyawa Korban FL (31), oleh pelaku JJ (19), dengan TKP Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) Manembo-nembo Bitung, kecamatan Matuari, Kota Bitung (24/8), yang dikenal dengan peristiwa “SPBU Berdarah”, di Mapolres Bitung, hari ini Jumat (25/08).

Dalam konferensi pers  yang dihadiri awak media dilingkungan Polresta Bitung, Kapolres AKBP Tommy B. Souisa SIK didampingi Wakapolres Kompol Afrizal Nugroho dan Kasat Reskrim AKP. Marcelus Yugo Amboro.

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan, kronologi penganiayaan menggunakan Senjata Tajam,  bermula ketika pelaku melakukan antrian solar dipompa SPBU. Tiba- tiba datang korban dan bersuara dengan nada keras kepada Tersangka Pelaku dengan kata- kata makian.

Tidak terima dengan makian korban, Tersangka (JJ) meminta klarifikasi terkait makian tersebut kepada korban, dari atas kendaraan yang ditumpanginya.

“ Woiii ngana bamake pasapa, (woii anda memaki kepada siapa)”. Ujar Kapolres meniru kronologi kejadian.

Akibat pertanyaan itu, maka terjadilah adu mulut, antara pelaku dan korban. Tidak terima prilaku kasar tersebut, pelaku yang tengah dikuasai amarah,  balik kedalam mobil mengambil sebilah pisau jenis Badik, dan langsung menuju ke arah korban.

Tanpa bicara sepatah katapun, pelaku melakukan penikaman kepada korban tepat Didada kiri hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak.

Mengalami tikaman dengan senjata tajam, korban melarikan diri keluar pompa (SPBU). Sementara pelaku sendiri masih tetap diam ditempat Kejadian perkara TKP untuk beberapa saat.

Tak lama berselang, pelaku langsung naik sepeda motor dan pergi keluar dari SPBU yang sama. Demikian penuturan Kapolres Bitung.

Kapolres AKBP Tommy B. Souisa SIK juga beberkan, atas perbuatan pidana yang mengakibatkan kematian , maka pelaku akan dikenakan pasal pembunuhan murni 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“ Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebilah badik. Dan hasil penyelidikan kepada tersangka, diketahui korban dalam keadaan mabuk minuman keras ketika terlibat cek-cok”, Ungkap Kapolres.

Kasih Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi Melihatkan Barang Bukti Sebilah Pisau Badik Ke Awak Media.
Kasih Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi Melihatkan Barang Bukti Sebilah Pisau Badik Ke Awak Media.
  1. Selain itu, tersangka (JJ) diketaui juga adalah residivis kasus penganiayaan. Pada Tahun 2017 tersangka juga pernah diperoses dengan kasus sama, barang bukti sajam “ panah wayer “.  Namun karena tersangkan berada dalam kondisi dibawah umur, maka hukuman hanya 6 Bulan Penjara.
Tersangka kasus 338 saat di giring Team Resmob Polres Bitung ke  lokasi Konferensi Pers
Tersangka kasus 338 saat di giring Team Resmob Polres Bitung ke lokasi Konferensi Pers

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 354 ayat 2 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kasus ini murni kasus kriminal, yakni 338 dan sampai saat ini dari hasil pemeriksaan, pelaku hanya satu orang dan kemungkinan lain masih sementara kami dalami,” katanya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *