Suaranusantara.online
MEDAN – Untuk meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPRD Medan memaksimalkan fungsi pengawasan yang selama ini disinyalir banyak kebocoran retribusi izin bangunan.
Kali ini, Senin (3/3/2025), Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan M Afri Rizki Lubis, Sekretaris Duma Sari Hutagalung, anggota Datuk Iskandar Muda, Lailatul Badri, Jusuf Ginting dan Antonius DT melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar perizinan.
Hasilnya, ditemukan sejumlah bangunan bermasalah tidak mentaati aturan. Maka dipastikan, retribusi dari bangunan tersebut tidak masuk PAD Pemko Medan. Bahkan, akibat tidak mentaati aturan terlihat semrawut dan merusak estetika kota.
Ada pun bangunan yang disidak dan terbukti diduga melanggar izin adalah The Bliss Condominium di Jalan Pangeran Diponegoro, Petisah Tengah, Medan Petisah.
Dari hasil yang didapatkan, The Bliss Condominium yang saat ini dalam tahap proses pengerjaan memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jelas ini tidak masuk akal, sekelas apartemen mau dibangun hanya satu lantai. Kita lihat PBG tertulis satu lantai, sementara maket gambar saja puluhan tingkat,” kata M Afri Rizki Lubis.
Ia berharap agar stakeholder terkait dapat mengambil tindakan untuk menghindari kecoboran PAD dari PBG.
“Ini tahapan proses awal kita lihat masih pengerjaan, maka masih tahapan mekanisme izin dibenahi,” katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Lailatul Badri anggota Komisi 4 DPRD Medan yang melihat izin PBG yang tidak masuk akal.
“Plank yang dibuat sangat kecil sekali, serta izin hanya satu lantai. Sementara ini mau dibangun apartemen kan tidak logika saja. Lihat saja bagaimana maket atau spanduk puluhan tingkat,” kata politisi PKB ini.
Atas dasar itu, pihak Komisi 4 DPRD Medan berharap bagi bangunan yang melanggar izin supaya disesuaikan aturan.
Ibrahim Bendahara SPSI AGN Kota Medan mengatakan, bahwa dirinya mengapresiasi Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan Sidak ke The Bliss Condominium di samping RS Islam Malahayati, sehingga terungkap kejanggalan dan pelanggaran aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung.
“SPSI AGN Kota Medan mendukung pembongkaran bangunan yang menyalahi aturan di Kota Medan dan kalau ini terdapat kebocoran pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan, sebaiknya izin The bliss Condominium jangan dikasih bangun Pemko Medan kalau tidak mau mentaati aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung dan AMDAL,” katanya.
Ibrahim juga mengatakan SPSI AGN Kota Medan akan menggelar aksi demo ke DPRD Kota Medan dan Kantor Walikota Medan terkait bangunan The Bliss Condomonium
“Kalau mereka tetap melanjutkan kegiatan pembangunan, malah SPSI AGN Kota Medan akan melakukan aksi demo ke Pemko Medan dan ke gedung DPRD Medan,” pungkasnya.**