SuaraNusantara.online
Amurang – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang, Bapak Fentje Mamirahi, beserta perwakilan Lapas mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu, atau yang dikenal sebagai E-Berpadu.
Kegiatan ini diadakan oleh Pengadilan Negeri Amurang di ruang rapat PN Amurang. Selasa, (21/11/2023).
Bapak Ariyas Dedy, Ketua Pengadilan Negeri Amurang, menjelaskan bahwa E-Berpadu merupakan aplikasi yang mencakup berbagai layanan, mulai dari pelimpahan berkas perkara pidana hingga penetapan diversi.
Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa aplikasi ini dirancang untuk membantu dan mempermudah tugas pengadilan serta aparat penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan.
Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Amurang, Ibu Santi Malensang, menyatakan kehadiran mereka sebagai bentuk kolaborasi yang efektif dalam pelayanan kepada masyarakat.
Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan seperti ini, Lapas Amurang menunjukkan komitmennya untuk mendukung proses peradilan secara modern dan efisien.
Kegiatan Monev E-Berpadu diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan pengadilan, menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan dan efektif untuk kepentingan semua pihak terlibat.
#AbdulSalam