PANGKALPINANG, Selasa (6/1/2026) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung menolak keras klaim peneliti Universitas Sebelas Maret (UNS) yang menyebutkan sebanyak 85,7 persen masyarakat Bangka Belitung menyetujui rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500.
Direktur Eksekutif WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz, menilai klaim tersebut justru menunjukkan indikasi serius keruntuhan integritas akademik, karena tidak disertai keterbukaan metodologi riset sebagaimana standar penelitian ilmiah.
“Klaim ambisius ini tidak dibarengi dengan transparansi metodologi, instrumen riset, maupun proses pengolahan data. Dalam riset ilmiah, hasil semacam itu tidak memiliki makna tanpa keterbukaan epistemologis,” kata Hafiz, Selasa (6/1/2026).
Hafiz menyebut hingga kini publik tidak pernah memperoleh akses terhadap kuesioner survei, kerangka dan distribusi sampel, teknik pengambilan responden, margin of error, hingga mekanisme validasi data. Ketertutupan tersebut, menurutnya, memperkuat dugaan adanya cacat metodologis bahkan potensi fabrikasi data.
Ia menegaskan, Bangka Belitung merupakan wilayah risk society akibat ekspansi industri ekstraktif, konflik tata ruang yang terus meluas, serta kerusakan ekosistem esensial. Karena itu, riset yang berkaitan dengan proyek berisiko tinggi seperti PLTN semestinya dilakukan dengan prinsip etika penelitian yang ketat.
“Ketertutupan riset pada proyek berisiko tinggi merupakan pelanggaran etika penelitian sosial. Hak publik atas informasi diabaikan,” ujarnya.
WALHI juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip informed consent, akuntabilitas, dan verifiabilitas dalam pelaksanaan riset tersebut. Terlebih, PLTN Thorcon 500 yang disurvei disebut belum pernah beroperasi di negara mana pun, sehingga klaim penerimaan publik dinilai problematis.
Menurut Hafiz, UNS dan pihak peneliti wajib membuka secara utuh hasil riset untuk diuji secara imparsial bersama pakar independen, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat terdampak.
“Riset ini harus bebas dari konflik kepentingan, pertanyaan menggiring (leading questions), penghilangan opsi penolakan, serta framing PLTN sebagai satu-satunya solusi krisis energi,” tegasnya.
Hafiz menambahkan, jika klaim 85,7 persen diterjemahkan secara statistik, maka survei tersebut seolah menyatakan lebih dari 1,3 juta penduduk Bangka Belitung menyetujui PLTN, sebuah angka yang dinilai tidak sejalan dengan realitas penolakan yang selama ini muncul di ruang publik.
Ia menduga hasil survei tersebut digunakan sebagai alat legitimasi kebijakan, di tengah menguatnya penolakan masyarakat terhadap proyek PLTN di Bangka Belitung.
“Ini menambah daftar panjang degradasi peran kampus, dari ruang ilmiah menjadi alat legitimasi kepentingan korporasi untuk mendistorsi kehendak masyarakat terdampak,” katanya.
WALHI menegaskan PT Thorcon Power Indonesia dan tim peneliti harus bertanggung jawab penuh apabila terbukti terjadi fabrikasi, falsifikasi data, atau cacat metodologi. Bahkan, WALHI mendesak agar riset dan proyek PLTN Thorcon 500 dicabut, karena berpotensi menyesatkan pengambil kebijakan dan publik.
“Jika riset ini disampaikan ke publik, maka tanggung jawabnya penuh—baik secara akademik maupun etika. Negara tidak boleh mengambil kebijakan berbasis informasi yang keliru,” tutup Hafiz








