Fakta lapangan pembangunan tangkis laut menggunakan batu terumbu karang. (Foto: Dok)
Suaranusantara.online
SUMENEP, JAWA TIMUR – Kepemimpinan Kepala Desa Sabuntan, Ar. Rasyid, selalu menjadi sorotan publik setelah masyarakat mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan desa dan pengawasan proyek pembangunan.
Keluhan utama warga adalah minimnya keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (BK) melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep.
Selama masa kepemimpinan Ar. Rasyid, masyarakat Desa Sabuntan mengaku tidak pernah mendapat informasi yang jelas mengenai pengelolaan keuangan desa. Segala informasi terkait anggaran dan penggunaan dana selalu tertutup rapat, menciptakan ketidakpercayaan yang mendalam di kalangan warga.
“Kami sebagai warga desa berhak tahu bagaimana uang desa digunakan. Tapi selama ini tidak ada transparansi sama sekali,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pola kepemimpinan yang tertutup ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip good governance yang seharusnya diterapkan di tingkat desa. Masyarakat menuntut adanya keterbukaan dalam setiap pengambilan keputusan, terutama yang menyangkut penggunaan dana publik.
Ketidaktransparan dalam kepemimpinan Ar. Rasyid semakin terlihat jelas dalam kasus pembangunan tangkis laut yang kontroversial.
Tangkis laut di Pulau Sabuntan doble. (Foto: Dok)
Proyek yang diduga kuat bermasalah ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dari pihak kepala desa terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Pembangunan tangkis laut di Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, menuai kritik keras karena berbagai kejanggalan. Penggunaan batu karang yang diambil langsung dari laut sebagai material pembangunan tidak hanya berpotensi merusak ekosistem laut, tetapi juga menunjukkan minimnya perencanaan yang matang dari pihak desa.
Lebih mencurigakan lagi, penempatan tangkis laut baru ini berada di area laut yang dalam, padahal di belakang lokasi tersebut sudah berdiri tangkis laut yang dibangun di tahun sebelumnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai urgensi dan efektivitas proyek, serta kemampuan kepala desa dalam melakukan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
Yang paling mengkhawatirkan adalah tidak adanya kejelasan mengenai anggaran pembangunan tangkis laut di tahun 2025. Ketiadaan transparansi ini pada tumpang tindih pembangunan sehingga mengara kepada infrastruktur fiktif. Selama ini yang terjadi di bawah kepemimpinan Ar. Rasyid, memicu kecurigaan kuat bahwa proyek tersebut sarat dengan praktik korupsi dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada papan informasi proyek yang mencantumkan rincian anggaran, sumber dana, dan timeline pelaksanaan.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan setiap proyek pembangunan desa memiliki transparansi penuh kepada masyarakat.
Warga menduga kuat bahwa proyek ini hanya untuk kepentingan segelintir orang, bukan untuk kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Dugaan ini semakin menguat mengingat pola kepemimpinan Ar. Rasyid yang selama ini tertutup dalam pengelolaan keuangan desa.
Menanggapi keluhan masyarakat dan temuan media, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Shahroni Yusuf, berjanji akan menindaklanjuti. Saat dihubungi via sambungan telepon WhatsApp pada Kamis, 10 Juli 2025, Anwar Shahroni menyatakan, “Siap mas, terima kasih semua informasinya, dalam minggu ini saya akan memanggil semua pihak.”
Respons ini memberikan harapan bagi masyarakat bahwa akan ada tindakan konkret untuk mengevaluasi kinerja kepala desa dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan.
Masyarakat Pulau Sabuntan kini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa Ar. Rasyid. Mereka menginginkan adanya transparansi penuh dalam pengelolaan keuangan desa dan pengawasan ketat terhadap setiap proyek pembangunan.
“Kami tidak menentang pembangunan, tapi kami ingin semua dilakukan dengan transparan dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat yang pernah di rugikan Kepala Sabuntan.
Tuntutan utama masyarakat meliputi;
1. Keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana Desa dan Bantuan Keuangan
2. Evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang telah dan sedang berjalan
3. Penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat
4. Pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan
Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan desa. Masyarakat berharap pemerintah kabupaten dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap pemimpin desa menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, terutama tindak lanjut dari janji Dinas PMD Kabupaten Sumenep untuk memanggil semua pihak terkait dalam minggu ini.
(GUSNO)








