Boltim, 20 Februari 2024 – Sunarto Kadengkang, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Boltim, menyoroti dengan tajam keterlambatan respon terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Nuangan Induk.
Dugaan pelanggaran ini, yang diduga memenuhi unsur Potensi Pelanggaran Pemilu Serentak (PSU), mendapat sorotan serius dari Sunarto. Menurutnya, respon yang lambat dari pihak penyelenggara merupakan sebuah kekhawatiran yang patut disikapi dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Pemeriksaan lapangan menemukan bahwa pelanggaran tersebut melanggar peraturan yang diatur dalam Pasal 80 Ayat 2 poin c dan Pasal 80 Ayat 3 dari Keputusan Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2004. Sunarto juga merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, Bab VII tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang, yang menegaskan perlunya tindakan lanjut berupa PSU.
Meskipun demikian, hingga saat ini, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) belum memberikan tanggapan resmi terhadap laporan yang diajukan.
Mengingat urgensi penanganan masalah ini, Sunarto menekankan bahwa keseriusan dari pihak penyelenggara sangatlah penting. Waktu yang tersedia untuk menyelesaikan proses PSU terbatas, hanya 10 hari, sehingga penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan dengan cepat dan transparan.
Sunarto juga menyoroti perlunya menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu sebagai upaya mempertahankan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
(Korlip Boltim)
Kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait kasus ini, tetap terhubung dan tetap bersama kami.
Tim redaksi suaranusantara.online