Bolmong, Media Suara nusantara – Telah terjadi penangkapan sejumlah warga sipil oleh anggota Kepolisian Bolaang Mongondow ( Bolmong ) diduga proses penangkapan tidak profesional atau tidak menggunakan prosedur yang benar, karena saat penangkapan warga sipil Tito, Rico, Rian, dan Jose di duga tidak melengkapi surat tugas yang semestinya, Dumoga 02/02/2025.
Dalam hal ini Aldrianus Okay selaku Ketua Asosiasi Wartawan Internasional ( Aswin ) sebagai kontrol sosial turut peduli dan mengawal kasus ini hingga tuntas, oleh sebab itu meminta jajaran Kepolisian Bolmong untuk mengusut tuntas persoalan ini sehingga masyarakat mendapatkan hak perlindungan hukum yang selayaknya.
Tindakan yang di lakukan kepolisian Bolmong di duga tidak sesuai prosedur dan mencederai kepercayaan masyarakat. “Penegakan hukum harus dilakukan dengan transparan dan profesional. Jika ada penangkapan, harus berdasarkan bukti yang kuat dan dilengkapi surat tugas resmi, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkap No. 6 Tahun 2019,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran wartawan, Rian ditangkap dalam kondisi sakit di rumah, Tito dan Rico diamankan di tempat kerja, sementara Jose ditangkap di rumahnya, oleh sebab itu dari pihak keluarga meminta proses penangkapan anak – anak ini harus di proses dengan benar, transparansi dan sesuai hukum yang berlaku.
Sejak penangkapan tersebut Masyarakat menantikan klarifikasi dari Kapolres Bolmong terkait dugaan pelanggaran prosedur ini. Jika terbukti ada penyimpangan, keluarga para terduga berencana mengajukan praperadilan serta melaporkan kasus ini ke Propam Polri dan Komnas HAM