Oleh: Bangdoi Ahada
BANGKA — Sebuah pesan singkat dari Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menjadi pemantik perbincangan publik soal penegakan aturan usaha hiburan malam di daerah tersebut. Pesan itu berbunyi singkat:
“Baik, terima kasih informasinya. Kami akan tindaklanjuti.”
Bagi sebagian masyarakat, kalimat itu justru menyisakan tanda tanya: apakah pemerintah daerah benar-benar mengetahui dan mengawasi aktivitas usaha yang beroperasi di wilayahnya? Polemik perizinan Blackout Cafe & Lounge di Kecamatan Pangkalan Baru pun kembali menjadi sorotan.
Jejak Polemik Blackout Cafe & Lounge
Laporan masyarakat menyebut bahwa Blackout Cafe & Lounge diduga beroperasi menggunakan izin yang tidak lagi sesuai. Dokumen resmi atas nama usaha saat ini disebut tidak ada, sementara izin yang digunakan berasal dari usaha sebelumnya, yaitu “Homebase Bangka”.
Ketua BMPBB Kecamatan Pangkalan Baru, Bung Yudi, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima keluhan warga terkait aktivitas hiburan malam tersebut.
“Kami minta Pak Bupati bertindak tegas,” kata Bung Yudi.
Ia menilai operasional tempat hiburan tanpa izin lengkap tidak hanya melanggar ketertiban, tetapi juga menghapus potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Respons Pemkab Dinilai Lambat
Pesan singkat Bupati dinilai terlalu formalitas dan minim penjelasan. Di media sosial, publik mempertanyakan:
Bagaimana sebuah tempat hiburan malam bisa beroperasi tanpa izin lengkap?
Di mana fungsi pengawasan dinas terkait?
Apakah audit rutin sektor hiburan malam benar-benar dilakukan?
Pertanyaan ini mencuat karena kasus serupa tidak hanya terjadi sekali. Publik menilai Blackout Cafe & Lounge mungkin hanyalah “puncak gunung es” dari problem pengawasan usaha di Bangka Tengah.
Izin yang Wajib Dimiliki Tempat Hiburan Malam
Berdasarkan ketentuan OSS-RBA dan regulasi usaha pariwisata, sebuah kafe atau lounge dengan aktivitas hiburan malam wajib memiliki:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB – OSS RBA)
2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
4. Izin Lingkungan / Persetujuan Teknis
5. Izin Reklame
6. SIUP-MB (Izin Penjualan Minuman Beralkohol)
7. Sertifikat Laik Sehat & Keamanan
Izin-izin tersebut bukan sekadar formalitas. Seluruhnya terkait keselamatan, ketertiban, dan legalitas transaksi, termasuk penjualan minuman beralkohol yang wajib diawasi ketat.
Masyarakat mengeluhkan jam operasional Blackout yang diduga melampaui batas, suara musik yang mengganggu, hingga potensi peredaran alkohol tidak berizin.
Publik Menuntut Audit Total
Bung Yudi menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-investasi, namun mengingatkan bahwa semua pelaku usaha harus patuh pada aturan.
“Kami mendukung investasi. Tapi semua wajib taat aturan. Pemerintah harus berani melakukan audit total sektor hiburan malam.”
Di era OSS-RBA yang serba digital, proses perizinan sebenarnya semakin mudah. Namun, publik menilai masalah muncul ketika izin dipermainkan atau ketika pengawasan melemah.
Pihak Blackout Tidak Merespons
Konfirmasi yang dikirimkan kepada manajer Blackout Cafe & Lounge, Anggun, pada 1 Desember 2025 pukul 21.02 WIB tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Kasus Blackout bukan sekadar persoalan satu tempat hiburan malam. Polemik ini mengarah pada isu yang lebih fundamental:
Apakah pemerintah daerah benar-benar menjalankan pembinaan dan pengawasan?
Apakah hukum berlaku sama untuk semua pelaku usaha?
Apakah PAD daerah telah dikorbankan oleh kelonggaran birokrasi?
Di tengah dentuman musik malam yang tak pernah benar-benar padam, publik menagih sikap tegas pemerintah.
Pertanyaannya kini sederhana:
Apakah Pemkab Bangka Tengah akan menjawab polemik ini dengan tindakan nyata, bukan sekadar pesan singkat?
(Jobber)








