Kepala Desa Dodap Mikasa Diduga Persulit Pembangunan Rumah Ibadah

TUTUYAN-BOLTIM

Suaranusantara.online

Bacaan Lainnya

Oknum Kepala desa dodap mikasa (PJS) Jakson Laleda, kecamatan tutuyan,kabupaten bolaang mongondow timur (Boltim) diduga sengaja persulit warga dalam pengurusan pendirian bangunan rumah ibadah.

Hal itu sebagaimana di ungkapkan oleh beberapa warga jemaat desa dodap Roby Dariwu selaku ketua bangunan gereja Advent hari ke tujuh,bersama istrinya Nace Tangga sekertaris jemaat gereja Advent hari ke tujuh pada jurnalis media ini kamis 24 Agustus 2023.

Menurut roby, kepala desa dodap mikasa Jakson Laleda diduga tidak mau memberikan rekomendasi dan diduga mempersulit pendirian rumah ibadah tersebut, padahal kata pasutri itu, sebelumnya camat tutuyan sudah memberikan rekomendasi. Bahkan kepala dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (PTSP) Deni mamonto pun sudah di temui.

“Semua persyaratan sudah di penuhi termasuk,
Desain gambar pembangunan rumah ibadah.
Sppt pajak bumi.
Proposal permohonan Berkas pengguna rumah ibadah.
Jumlah pengguna, dan Surat keterangan tanah tidak bersengketa.

Tapi kepala desa dodap mikasa tetap tidak mau menandatanganinya dan saya menduga ini sengaja dipersulit” Terang Roby.

Ketika di konfirmasi, Oknum PJS Kepala Desa dodap mikasa Jakson Laleda menjelaskan, alasan dirinya tidak memberikan rekomendasi itu dikarenakan jumlah pengguna masih belum memenuhi persyaratan.

“Salah satu persyaratannya belum terpenuhi pak, yaitu jumlah penggunanya tidak mencapai 90 orang, karna itu bedasarkan SK dari tiga mentri”jelas Jakson

Jakson juga menambahkan, bahwa jumlah jiwa dalam dokumen tersebut bohong.

” Tidak ada 90 orang, itu bohong. Saya dodap mikasa mereka tau apa,  bahkan ada sala satu jemaat mereka Raples mangoli itu sudah saya keluarkan dari dodap mikasa karna sering membantah”Ungkap jakson

Sekedar informasi bahwa, Hak beragama merupakan hak yang melekat secara kodrati yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Negara menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Selain UUD 1945, untuk menjamin hal ini, pemerintah juga telah menerbitkan berbagai aturan.

Salah satu di antaranya adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan bersama ini dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah.

Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama dan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam aturan ini, tugas dan kewajiban gubernur, bupati dan walikota, serta camat dan lurah terkait kehidupan beragama, yakni:

memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di provinsi;

mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;

menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan membina dan mengoordinasikan pejabat di bawahnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama.

Selain kempat poin ini, bupati dan walikota juga memiliki tugas dan kewajiban tambahan, yaitu menerbitkan izin mendirikan bangunan atau IMB rumah ibadah.

Terkait pembinaan kerukunan umat beragama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menjadi salah satu yang memiliki peran penting.

FKUB provinsi dan kabupaten/kota memiliki tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;

menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;

menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan kepala daerah;

melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

FKUB kabupaten/kota mendapatkan tugas tambahan, yakni memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah.

Dalam peraturan ini, pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk.

Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah, yaitu:

Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat;

Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;

Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Jika persyaratan pertama terpenuhi sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

Sementara itu, dalam pengkajian komnas HAM RI atas peraturan bersama menteri No 9 dan 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah, Komnas HAM RI menilai apabila tidak ada tindakan yang jelas dari Negara khususnya pemerintah terkait dengan PBM 2006, maka wajah perlindungan dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia akan terus mengalami permasalahan. Hal ini terutama sebagai implikasi terkait dengan persoalan pendirian rumah ibadah yang disebabkan berbagai faktor baik syarat administratif. prosedur teknis, ketergantungan dengan persetujuan pihak di luar komunitas agama/kepercayaan, dan persoalan lambatnya fasilitasi pemenuhannya oleh negara. Sebagai dampak dari kurang cepat dan tepatnya penyelesaian persoalan tersebut akan memunculkan konflik sosial. bahkan menjadikan praktik intervensi aparat negara, serta intimidasi dari berbagai kalangan (ormas. dll) yang melanggar pemenuhan dan perlindungan hak atas rasa aman dan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Hal ini pada gilirannya akan mengancam keselamatan sebagai akibat dari persoalan pendirian rumah ibadah. Saat ini, pemerintah mewacanakan melakukan perubahan PBM 2006 melalui pengaturan setingkat Peraturan Presiden. Hal tersebut menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi dilakukan untuk merespons isu-isu yang mengancam kerukunan umat beragama sehingga menjadi perhatian internasional.

Untuk memperoleh perbandingan dengan berbagai negara untuk mengatur hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, yang di dalamnya memiliki relasi dengan rumah ibadah.

Pengkajian atas PBM 2006 diharapkan memiliki nilai sangat strategis dan dampak yang besar, dilihat dari 2 (dua) aspek, yaitu pengaturan pendirian rumah ibadah dengan mempertimbangkan norma-norma hak asasi manusia yang tidak sekedar persoalan teknis dalam hukum, dan mendorong perlindungan hak asasi manusia kepada masyarakat khususnya hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya dalam pendirian rumah ibadah.

Hingga berita ini di publikasikan, camat tutuyan, kepala dinas PMD boltim belum di konfimasi.

 

Korlip boltim : donal

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *