Kembali Terjadi Kekerasan Fisik Di Lingkup PONPES,Dir.LPHPA Desak APH Tegakan Supremasi Hukum dan Mempertanyakan Monitoring dan Pembinaan dari Kemenag Provinsi maupun Kabupaten Kota

 

Lampung , SuaraNusantara.Online

Sebelum nya sempat Viral salah satu Ponpes di Kediri terjadi penganiyayaan terhadap santri,yang menyebab kan korban meninggal dunia.

dan baru-baru ini kembali terjadi kekerasan Fisik/Penganiyayaan terhadap santrinya di Pondok Pesantren (PONPES) di Lampung.

yakni Ponpes Tahfidz Qur’an Miftah Da’ar assa’adah,yang beralamatkan di jalan temenggung 2 Raja basa raya.Bandar Lampung.

Ironis nya lagi si pelaku kekerasan merupakan Putra kandung dari pemilik/pengasuh Ponpes,Kyai Riki Amasoni.

dan miris nya lagi Pengasuh/pemilik Ponpes selaku orang tua dari pelaku penganiyayaan, bukanya mengambil sikap yang bijak dan tegas terhadap peristiwa tersebut, malah sebalik nya mengintervensi keluarga korban dan korban di Deportasi di keluarkan dengan semena-mena oleh Pemilik/pengasuh Ponpes.

Hal tersebut tidak mencerminkan norma-norma dan etika serta adab yang di ajarkan Agama Islam, serta mencidrai nilai-nilai Pendidikan bahkan terkesan meng kangkangi Norma Hukum baik hukum Agama maupun Hukum yang berlaku di NKRI ini.

menyikapi Fenomena tersebut, Toni Fisher Direktur,Lembaga Pemerhati Hak Perempuan-Anak (LPHPA),Provinsi Lampung.
meradang dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), bertindak tegas dan Profesional guna menegakan Supremasi Hukum di NKRI ini,.

Atas kasus yang terjadi di Ponpes tersebut, Kembali saya nyatakan Dunia pendidikan di Lampung sedang tidak baik -baik saja,ini darurat kekerasan terhadap anak.

saya meninta Polda Lampung melalui Tim Renata nya, agar segera menaikan kasus tersebut ke kejaksaan hingga pengadilan, jangan di tunda dan jangan sampai penegakan hukum kasus anak lembek dan tidak tegas pelaku dan yang berupaya menghalangi proses Hukum guna Penegakan Supremasi Hukum di NKRI ini tandas Toni Fisher.

Lebih jauh Bung,Toni menyatakan.

Maka dengan tegas saya kembali mempertanyakan, sejauh mana monitoring, pembinaan dari Kemenag Provinsi Lampung dan kabupaten kota, tersosialisasi tidak segala aturan dari Kementerian agama tentang pesantren ramah anak, panduan pengasuhan ramah anak dar kementerian Agama yang baru terbit nomor 1162 tahun 2023, dll..

.Implementasi nya seperti apa, ada tidak sosialisasi nya oleh kemenag, berapa pesantren di Lampung yang deklarasi???

Ingat, dalam segala bentuk kasus kekerasan terhadap anak dan anak yang menjadi korban, tidak mengenal proses damai pungkas Toni Fisher.

kembali untuk di ketahui,Korban Kekerasan Fisik berinisial,VTAP (17) saat ini mengalami trauma baik Fisik maupun Psikis.

adapun permasalahan tersebut sudah di laporkan pihak korban ke Kepolisian setempat dengan nomor,
STPLP/B/182/III/2025/SPKT/POLSEK KEDATON/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG/Tanggal 10 Maret 2025.

(Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *