Suaranusantara.online
Kota Medan Sumatera Utara – Kajatisu Idianto melalui Kasipenkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan mengatakan dirinya telah melakukan pemeriksaan kepada pihak Dispora mengenai soal perkara pematangan lahan yang telah menelan anggaran sebesar Rp16.441.256.664,34 pada tahun anggaran 2021. Hal ini sebagai bentuk keseriusan mereka bekerja sebagai penegak hukum.
“Sudah kami panggil pihak Dispora Sumut bang,ujarnya.
Ada beberapa orang,” ungkap Yos, (26/5/2023) siang.
Yos sendiri masih belum bisa untuk menyebutkan siapa-siapa saja daftar nama pihak Dispora Sumut yang dipanggil oleh Kejatisu.
Namun, menurutnya pihak instansinya akan segera menetapkan tersangka setelah semua bukti-bukti terkumpul.
“Nanti kami kasih informasi nama-namanya bang. Jika faktanya terkumpul dan positif, akan segera ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Diketahui, untuk mengenai pematangan lahan Pemprov Sumut mengucurkan biaya anggaran senilai Rp. 16.4 M, dan pembangun gapura sebesar Rp. 2.8 M.
Namun, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan fakta. Pasalnya, mulai dari dimenangkannya tender pematangan lahan oleh PT. MB, Lingkar Indonesia tidak menemukan realisasi proyek tersebut.
PEWARTA;ROBIN SILALAHI