Sungai Penuh, Suara Nusantara,-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh menetapkan satu (1) tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Kecamatan Sungaipenuh, Rabu (21/2/2024).
Penetapan tersangka proyek anggaran 2022 APBD Kota Sungai Penuh itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Sungaipenuh Antonius Despinola dalam pers realese di kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
“Hari penyidik menetapkan 1 tersangka lagi, yaitu inisial SF selaku kabag ULP dan PPK dalam proyek stadion Sungai Bungkal tahun anggaran 2022,” ujar Kejari Sungaipenuh Antonius Despinola.
Anton juga mengatakan, sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Wely, Yusri dan AA.
“Tersangka SF ditetapkan tahanan kota selama 20 hari, SF di pasang alat pendeteksi di tubuh tersangka SF. SF bisa dideteksi seberadaan setiap waktu,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya tim kejaksaan telah menetapakan 4 tersangka atas kasus kerugian negara sekitar Rp 700 juta.
(Nazardin )