Anggaran Dana Desa Tahun 2025 Tahap Pertama
Suaranusantara.online
SUMENEP – Alokasi anggaran yang signifikan melalui Bantuan Keuangan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dana Desa pada tahun 2025 menjadi pilar penting bagi pembangunan di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur khususnya bagi masyarakat Desa Sabuntan, Pulau Sapangkur Besar, Pulau Sapangkur Kecil, dan Pulau Sabuntan Kecamatan Sapeken.
Besarnya dana yang digulirkan menuntut peran aktif masyarakat dalam mengawal setiap program agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal.
Laporan ini mengulas secara mendalam mekanisme anggaran tersebut dan langkah-langkah konkret yang dapat diambil masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pokir DPRD merupakan instrumen krusial dalam perencanaan pembangunan daerah yang bertujuan untuk menjaring dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Keberadaan Pokir memastikan, bahwa kebijakan pembangunan tidak hanya didasarkan pada data teknokratis, tetapi juga mencerminkan kebutuhan riil konstituen di daerah pemilihan. Fungsi utamanya meliputi menjamin representasi rakyat, mendorong partisipasi masyarakat, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam perencanaan pembangunan.
Landasan hukum Pokir DPRD diperkuat oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah.
Regulasi ini secara eksplisit mengatur kewajiban DPRD untuk menyerap aspirasi melalui kunjungan kerja (reses) dan memastikan Pokir menjadi bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Proses penyusunan Pokir dimulai dengan penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses dan rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh anggota DPRD. Aspirasi yang terkumpul kemudian dirumuskan menjadi Pokir yang relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Setelah itu, Pokir diselaraskan dengan sasaran pembangunan daerah yang tercantum dalam RPJMD dan RKPD, melibatkan kajian terhadap kapasitas keuangan daerah dan prioritas strategis.
Pokir yang telah dirumuskan secara tertulis disampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk dipertimbangkan dalam penyusunan dokumen RKPD dan diintegrasikan ke dalam sistem e-Planning.
Pelaksanaan proyek-proyek yang berasal dari Pokir DPRD di tingkat desa seringkali melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sebagai penanggung jawab. Meskipun Pokir memiliki landasan hukum yang jelas, implementasinya dapat menghadapi tantangan seperti komunikasi yang tidak efektif antara DPRD dan SKPD, terbatasnya kapasitas anggaran, dan kurangnya pemahaman tentang partisipasi masyarakat.
Isu-isu seperti dugaan jual beli Pokir atau proyek tanpa prasasti resmi juga pernah mencuat di Sumenep, menunjukkan perlunya pengawasan ketat.
Untuk tahun 2025, Desa Sabuntan dan wilayah kepulauan sekitarnya (Pulau Sapangkur Besar, Pulau Sapangkur Kecil, dan Pulau Sabuntan) menerima alokasi Bantuan Keuangan Pokir DPRD yang cukup besar. Proyek-proyek yang direncanakan mencakup berbagai sektor vital, dengan total anggaran mencapai Rp 2.700.000.000. Rincian proyek dan penanggung jawabnya adalah sebagai berikut:
1. BK Desa Pembuatan Perahu Nelayan Anggaran 100 juta Penanggungjawab Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep
2. BK Desa Pembuatan Perahu Anggaran 250 juta Penanggungjawab Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep
3. BK Desa Pengadaan Mesin Perahu Anggaran 200 juta Penanggungjawab Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep
4. BK Desa Pengadaan Armada Laut Anggaran 200 juta Penanggungjawab Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep
5. BK Desa Pembangunan Tangkis Laut Anggaran 200 juta Penanggungjawab Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep
6. BK Desa Rabat Beton Anggaran 150 juta Penanggungjawab Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep
7. BK Desa Pekerjaan Makadam Anggaran 200 juta Penanggungjawab Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep
8. BK Desa Rabat Beton Anggaran 150 juta Penanggungjawab Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep
9. BK Desa Rabat Beton Anggaran 250 juta
10. BK Desa Rabat Beton Anggaran 150 juta Penanggungjawab Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep
11. BK Desa Pengadaan Mesin Jhondere Anggaran 300 juta Penanggungjawab Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep
12. BK Desa Rehab Tambat Labuh Anggaran 400 juta Penanggungjawab Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep
13. Rehab RA Darul Jalal Anggaran 100 juta Penanggungjawab Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep
14. Pembangunan Aula TPQ Nurul Islam Anggaran 100 juta Penanggungjawab Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep
15. Rehab PAUD Arraudah Anggaran 300 juta Penanggungjawab Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep
16. Rehab Musallah Putri Nurul IsIam Anggaran 100 juta Penanggungjawab Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep
17. Rehab Yayasan Nuruk Islam Anggaran 200 juta Penanggungjawab Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Selain Dana Pokir Desa Sabuntan di tahun 2025 menerima Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.227.236.000.
Informasi yang tersedia menunjukan, bahwa pelaksanaan pekerjaan Dana Desa tahap pertama telah rampung, dan pencairan tahap kedua terealisasi, menandakan bahwa proses pengelolaan dana telah berjalan sesuai jadwal.
Masyarakat diminta berperan aktif sebagai kunci untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar bermanfaat, mencegah penyimpangan, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.
(GUSNO)








