Kotamobagu-Mencuatnya kasus dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pemkab Bolmong tahun anggaran 2019 lalu hingga menyeret ketiga TSK ke ranah hukum kian diseriusi pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Pasca penahanan ketiga TSK inisial JS, ABH dan juga SP, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu semakin serius dalam mengungkap apakah Masi ada pihak lain yang terlibat dalam kasus proyek yang merugikan negara tersebut.
Bahkan tak hanya itu, masi banyak lagi dugaan kasus korupsi lainya yang bakal dibidik dan akan dibongkar oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu agar segerah menuju ke meja hijau pengadilan tindak pidana korupsi.
Kajari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH, MH dikonfirmasi Awak media Kamis,(07/07/2022) Via WhatsApp menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dengan yang namanya Korupsi.
“Sampai kemanapun akan kami uber dan akan kami bongkar paratek-pratek yang menimbulkan keresahan,merugikan masyarakat dan juga negara.’ Tegas Elwin’.
Tambah Dia (red) Adapun target kami, selain kasus RTLH yang sedang berproses, Masi banyak kasus dugaan Korupsi lainya diwilayah BMR yang menjadi target bidikan Kejaksaan Negeri Kotamobagu agar prosesnya segerah ke tahapan Pengadilan,’Cetus Kajari Kotamobagu/Smbr/(R01).