Suaranusantara.online
MEDAN – Kasus pemilik panti jompo Bala Krisna ( BK ), diminta kepada semua pihak tahan diri, hormati asas praduga tak bersalah.
Menyangkut kasus hukum pemilik panti jompo BK, diminta kepada semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berproses.
Tuduhan penipuan sebagaimana di pemberitaan di beberapa media online dinilai meniadakan asas praduga tak bersalah.
Hal itu dikatakan Marwan, SH selaku kuasa hukum terlapor kepada media ini terkait kasus hukum yang kini sedang berprosesĀ di kepolisian, di Medan, (31/7/2024)
“Penipuan seperti pemberitaan adalah fitnah sebab sedang berjalan di kepolisian, sebaliknya dinilai bahkan menjurus ke arah pembunuhan karakter terhadap klien kami selaku pemilik panti jompo BK, karena klien kami memiliki niat baik dan nait baik terhadap dapat dibuktikan,” ujarnya.
“Klien kami sudah mencicil pinjaman tersebut, sampai tahun 2023 telah dibayar Rp 150 juta lebih dan 2 cincin telah dikembalikan, lalu apa dasarnya media, seolah menvonis klien kami penipuan, pada hal persoalan ini sedang berproses,” ujarnya.
Marwan menyebut, bahwa kliennya sudah mengembalikan sebagian uang yang dipakainya serta mengembalikan sebagian cincin itu.
Karenanya Marwan mempertanyakan, mengapa dalam pemberitaan tersebut tidak dimuat terlapor atau kliennya sudah membayar sebahagian, sehingga total hutang tetap angkanya atau tidak berkurang.
“Apa maksudnya, sangat tidak baik jika dipaksakan, yang pasti klien kami sudah membayarnya sebagai itulah beriktikad baik klien kami,” kata Marwan
“Sekali lagi jangan mendahului proses hukum yang berjalan, kita hormati proses hukum,” tutup Marwan.
Hinngga berita ini diturunkan awak media masih menunggu hasil dari proses hukum kasus tersebut.
(JPS)