Bitung, Suaranusantara.online/news -Polsek Maesa lewat Tim Resmob mengamankan pelaku penganiayaan DB Alias Doddy kepada korban FD, di Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa pada pukul 11.30 wita, Selasa 05/12/2023.
Tim Resmob Polsek Maesa melakakan Penangkapan tersbut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B200 X11/2023/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA/POLDA SULUT.
Tim Resmob Maesa langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan, dan berhasil mengamankan DB (19) warga Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa pelaku penganiayaan kepada korban FD alias Bagas (25) warga Kelurahan yang sama.
Kasie Humas Polres Bitung Iwan Setyabudi saat di konfirmasi terkait laporan polisi Nomor: LP/B200 X11/2023/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA/POLDA SULUT. Menjelaskan kronologi kejadiaan di TKP (tempat kejadian perkara), Pada hari Selasa 05 Desember 2023 dini hari sekitar pukul 03,30 wita di Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung, saat korban sedang bekerja memotong daging babi dirumahnya, korban mendegar ada keributan disamping rumah tepatnya di dekat Kantor Kecamatan Maesa.
Kemudian korban mendegar adanya lemparan batu di rumah korban dan rumah disekitar rumah korban, saat itu juga korban bergegas keluar rumah dan mendapati pelaku bersama dengan teman-teman langsung memanah korban dengan menggunakan panah wayer dan mengenai bagian belakang kiri korban. Seketika itu pelaku bersama teman-temanya langsung melarikan diri”.
Tim Resmob Maesa Bitung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan, kemudian berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku saat itu sedang berada di rumah temannya, Tim Resmob Maesa langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku bersama dengan Barang Bukti pada hari Selasa 05/12/2023 pukul 11.30 waktu setempat.
Adapun barang bukti yang disita berupa 2 busur panah wayer dan 1 buah pelontar.
Akibat perbuatan bersalah tersangka pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.