Empat Lawang, SuaraNusantara.online,-
Sorang ayah kandung NA (40) warga Kampung 6 Talang Baru Desa Air Mayan Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang ditangkap dan diamankan di Polsek Paiker, Selasa 04/04/2023
Setelah ditangkap dan mendekam dalam sel tahanan Polsek Paiker selama 24 jam, akhirnya saat di introgasi oleh petugas terduga pelaku mengakui perbuatan nya telah melakukan perkosaan terhadap anak kandung nya sendiri (sebut saja Bunga).
Saat ini pelaku telah menjalani proses hukum di Polres Empat Lawang.
Kronologi
Pada hari penangkapan NA (40), Sabtu (1/4/2023) lalu, awalnya terduga pelaku masih belum mengakui perbuatan yang telah dituduhkan anak kandung nya tersebut sangat mustahil,
”mana mungkin saya memperkosa anak kandung saya sendiri”, ungkap NA
Ironisnya, setelah 24 jam menginap dalam sel tahanan, NA akhirnya mengakui perbuatan nya didepan penyidik Polsek Paiker, bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan terhadap anak kandung nya sendiri sebanyak 30 kali dalam kamar bunga,
Pintu kamar tersebut hanya ditutupi hordeng, mengingat pintunya belum ada.
Saat itu bunga masih duduk dikelas 6 SD diusia 10-11 tahun sudah mulai diperlakukan layaknya istri oleh bapak kandung nya sendiri, peristiwa tersebut berlanjut hingga Bunga duduk dikelas 3 SMP, namun dikatakan NA perlakuan nya tersebut terbanyak saat bunga duduk di kelas 6 SD dan berlanjut sampai bunga duduk dikelas 3 SMP.
Menurut Terduga Pelaku saat bunga duduk dikelas 1 dan kelas 2 SMP perbuatan itu tidak pernah dilakukannya.
” Saya menyesali hal ini, andai anak saya ada disini saya mau minta maaf”, terang Aris santai
Sungguh sangat sulit masuk logika, seorang anak kandung dengan pasrah mau menuruti rayuan bapaknya untuk berhubungan intim, melainkan terpaksa karena takut dengan ancaman bapaknya dengan senjata tajam jenis “kuduk”
Menurut keterangan korban saat dimintai Keterangan, pertama kali bapaknya ingin meniduri nya, Terduga pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis “kuduk”, begitu juga dengan seterusnya, akan tetapi Terduga pelaku tidak mengakui adanya ancaman tersebut melainkan hanya dengan merayu saja.
Dari keterangan korban sebelumnya, bahwa bunga mempercepat pernikahannya diusia 14 tahun, semata-mata untuk menghindari perbuatan bapaknya, karena bapak masih terus ingin melakukannya, terakhir dilakukan bapaknya sebulan sebelum Bunga menikah.
Setelah bunga menikah usaha bapaknya tetap masih ada, bahkan saat bunga ikut suaminya sang bapak masih berusaha menyuruh Bunga pulang dengan pura-pura sakit, namun tidak Bunga hiraukan akan tetapi membuat suami bunga justru bingung kenapa Bunga tidak mau melihat bapaknya yang sedang sakit.
Akhirnya dengan spontan bunga menceritakan tentang kebiadapan bapaknya, dan akhirnya kasus ini terbongkar hingga melapor ke polisi bersama ibu kandung korban yang notabenya sudah bercerai dengan Terduga Pelaku
Saat ini pelaku Terduga Pelaku sudah dipindahkan ke Mapolres Empat Lawang guna penyidikan lebih lanjut
Saat dikonfirmasi Kapolsek Paiker IPDA Hendri Suhendri, SH. melalui Bhabinkamtibmas Polsek Paiker Brigadir Sutoko alias Eko menerangkan,
Secara garis besar perbuatan perkosaan terhadap anak kandung sudah diakui pelaku sebanyak 30 kali, selanjutnya Eko menerangkan akan mengantarkan pelaku ke Polres Empat Lawang untuk proses lebih lanjut, terang Eko.
(Yayan)