Suaranusantara.online
POLRES BOGOR – Sebuah rumah di Perumahan Bumi Kartika, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat digerebek aparat gabungan, Kamis (15/5/2025) malam.
Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana, SH, MH menjelaskan, bahwa sekitar pukul 22.00 WIB sampai di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengerebekan sebuah rumah kosong yang mana dilaporka aduan dari warga masyarakat diduga dijadikan tempat penyimpanan Miras oplosan jenis ciu dan arak Bali.

Rumah kosong tersebut di Desa Ciherang Kec. Dramaga Kab. Bogor yang diketahui digunakan sebagai tempat penyimpanan Minuman Keras (Miras) ilegal jenis ciu dan arak Bali di mulai pada tahu Dan 2018 disewa oleh diduga pelaku JS (39).
Operasi razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H, M.H., bersama Forum Komunikasi Pemerintah Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Dramaga, serta dihadiri Ketua Dewan DPRD Kabupaten Bogor H. Wasto.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Dramaga, Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Personil yang dilibatkan dalam operasi razia Miras tersebut di antaranya melibatkan dari unsur TNI, Polri dan Forkompicam Kec. Dramaga, terdiri dari:
- Polsek Dramaga: 10 personel
- TNI/Koramil: 3 personel
- Satpol PP: 10 personel
- Satgas IPSM: 2 personel
Dijelaskan, bahwa razia operasi Miras tersebut mendapatkan hasil dengan barang bukti yang terdiri dari berupa :
- 7 jerigen ciu masing-masing berisi 40 liter
- 937 botol ciu siap edar ukuran 600 ml
- 247 botol arak Bali ukuran 200 ml
- 420 botol kosong ukuran 600 ml
“Razia operasi Miras ini berlangsung aman, lancar dan kondusif tanpa perlawanan,” ujar Iptu Desi Triana, SH, MH.
Kapolsek Dramaga menyatakan akan terus menggencarkan operasi serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran Miras ilegal, bersama Forkompicam.
(mardioto)








