Boltim Tutuyan, suaranusantara.online/news – Sungguh sangat disayangkan penegakan hukum di wilayah hukum kepolisian resor (polres), bolaang Mongondow timur (Boltim) Sulawesi Utara (Sulut), yang diduga sengaja membiarkan para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Di hutan lindung gunung simbalang, tepatnya didesa tombikat, kecamatan Tutuyan.
Dimasa kepemimpinan nya Kapolres AKBP Irham Halid, 18 Agustus 2021,Penambang emas tanpa izin di hutan lindung simbalang itu sudah di tertibkan, bahkan beberapa warga pelaku Peti pun telah di proses secara hukum.

Mengutip dari detikkawanua.com, mantan Kapolres Boltim AKBP Irham Halid yang didampingi kasat Reskrim AKP Syahroni Rasyid, Rabu tanggal 6/10/2021 tahun lalu, bahwa”Selama Gunung Simbalang masih berstatus Hutan Lindung, maka Polres Boltim akan intens melakukan penertiban di lokasi tersebut”tegas Irham.
Anehnya, dimasa kepemimpinannya Kapolres I Dewa Nyoman Agung Surya Negara, SIK saat ini, terkesan seperti ada pembiaran.
Dari beberapa sumber dan bukti yang berhasil jurnalis suaranusantara.online/news rangkum, para pelaku PETI dihutan lindung gunung simbalang, kini mencapai ribuan.
Padahal,Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).?
dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,diancam pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup.
Seharusnya, para pelaku penambang emas illegal yang ada di HL simbalang itu dipidana berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun, undang-undang yang sudah di atur dan di tetapkan itu diduga tidak di jalankan dengan baik oleh APH polres bolaang Mongondow timur saat ini.
Untuk itu, kepada bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. selaku
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) segerah mengambil alih penegakan hukum di wilayah hukum polres bolaang Mongondow timur.
Sayangnya, Kapolres Boltim AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara, SIK saat di konfirmasi jurnalis media ini terkait apa alasan dan kendala tidak adanya penegakan hukum di lokasi PETI HL gunung simbalang, tidak menggubris.
Korlip boltim