Suaranusantara.online
LANGKAT – Mummad Rafii S.Pd di dampingi Penasehat Hukum Ukurta Toni Sitepu SH membuat pengaduan ke Polres Langkat terkait dugaan penggelapan dan penipuan oleh oknum Kadis dan Kabid PUTR Langkat. Kamis (14/11/2024)
Penasehat Hukum Ukurta Toni Sitepu SH mengatakan kepada Wartawan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan klien kami muhammad rafii dan berdasarkan bukti serta kesaksian bahwa kejadian ini bermula pada tanggal 04 juli 2024 pagi ditelpon oleh oknum kabid PUTR berinisial DT menyampaikan jika Kadis PUTR ingin betemu dan diiyakan oleh klien kami muhammad rafii.
“Sesampainya di Dinas Kantor PU klinen kami Muhammad Rafii langsung jumpa dengan Kadis KZ dan Kabid DT dan disampaikan kepada Muhammad Rafii, bahwa Kadis PUTR KZ membutuhkan uang dengan kompensasinya akan menggantinya dengan memberikan paket pekerjaan P-APBD 2024. Permintaan Azmi disetujui dan dipenuhi Muhammad Rafii agar nanti jam istirahat uangnya akan diantar ke Kantor PUTR dan langsung meninggalkan ruangan kantor tersebut,” ujar Ukurta Toni Sitepu SH
“Setelah uang ada, Muhammad Rafii langsung menuju Kantor PUTR dan mobil Kabid DT sudah menunggu di sana dan mobil klien kami muhammad rafii berhenti bersebelahan dan memberikan uang tersebut yang dibungkus kantung plastik kepada DT,” imbuhnya.
Namun, seiring waktu berjalan pada tanggal 17 oktober 2024 tidak ada kejelasan klien kami menelepon saudara Kabid DT dan pesan whatsapp namun tidak juga ada balasan.
Di tanggal 24 oktober 2024 klien kami kembali menghubungi DT namun tidak juga ada tanggapan dan pesan whatsapp yang akhirnya di balas beberapa jam kemudian oleh DT dengan kata “Sabar ya bang”.
Keesokan harinya di tanggal 25 oktober 2024 klien kami muhammad rafii kembali mengirimkan pesan whatsapp kepada DT mengenai konfensasi uang Rp. 100.000.000 yang dijawab juga “Sabar ya bang”
Pada tanggal 31 oktober 2024 kembali klien kami mengirimkan pesan whatsapp kepada saudara DT dan dibalas jika yang bersangkutan masih ada kegiatan samosir.
Saat klien kami mempertanyakan kembali soal uang tersebut di jawab saudara DT ” masalah itu nanti pak kadis yang menjawabnya”.
Pada tanggal 1 november 2024 akhirnya klien kami muhammad rafii di telepon DT untuk ketemu di cofe day binjai dan dari pertemuan tersebut DT Mengatakan bahwa paket/proyek untuk tahun ini sudah habis.
“Akhirnya berdasarkan alasan alasan tersebut, Kami menduga telah terjadi tindak pidana seperti yang dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan yang dialami oleh klien kami muhammad rafii dan nyata telah dirugikan secara materi, hak haknya, harkat dan martabatnya serta psikologinya,” ujar Ukurta Toni Sitepu SH mengakhiri.
(Ema)