SUNGAILIAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Ulang Tahun 2025 sebanyak 242.884 pemilih. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 lalu yang berjumlah 237.930 pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja, menyampaikan bahwa terdapat selisih kenaikan sebesar 4.954 pemilih berdasarkan hasil rekapitulasi terbuka yang dilakukan KPU Kabupaten Bangka pada Kamis, 15 Mei 2025.
“Jadi berdasarkan hasil penetapan yang dilakukan oleh KPU saat rekapitulasi terbuka, jumlah pemilih kita mengalami peningkatan dari 237.930 menjadi 242.884 pemilih,” ujar Anja dalam keterangannya kepada Humas Bawaslu Bangka.
Anja menambahkan, Bawaslu Bangka terus melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih, termasuk pada tahap pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU dan jajaran.
“Upaya ini penting agar hak warga negara yang memenuhi syarat tetap terakomodasi, dan sebaliknya, data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti yang telah meninggal atau pindah domisili dapat dikoreksi,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Bawaslu Bangka akan terus melakukan pengawasan langsung melalui monitoring dan supervisi ke tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan.
“Kami juga rutin melakukan pencermatan bersama jajaran serta menjalin komunikasi intensif dengan KPU Bangka untuk memastikan data yang ditetapkan benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Anja berharap, upaya pengawasan ini dapat mendukung proses demokrasi yang jujur, adil, dan menjamin hak pilih seluruh warga Kabupaten Bangka pada Pemilihan Ulang 2025.








