BANGKA TENGAH — Agenda sidang pembacaan tuntutan pada kasus dugaan asusila yang melibatkan Bripka Sodikin, anggota Lantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, terhadap juniornya Brigpol RA, kembali mengalami penundaan. Sidang yang semula dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Koba pada Kamis (24/4/2025), terpaksa ditunda hingga Senin (28/4/2025).
Penundaan ini disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutan yang akan disampaikan. Informasi ini dihimpun dari sumber internal yang dihubungi oleh media jejaring tim Jobber (Jurnalis Babel Bergerak).
Sidang tetap berlangsung secara tertutup tanpa kehadiran publik. Namun, hingga berita ini ditulis, Kepala PN Koba, Derit Werdiningsih, SH, belum memberikan tanggapan atas penyebab pasti penundaan tersebut.
Kasus ini mencuat sejak Desember 2024 setelah suami Brigpol RA melaporkan dugaan tindakan asusila ke Polres Bangka Tengah. Bripka Sodikin diduga melakukan tindakan tidak senonoh di kediaman korban dengan modus meminjam buku modul. Laporan tersebut diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Seksi Propam Polda Babel, dan hingga kini pelaku juga tengah menghadapi sidang etik di internal Polri.
Sidang sebelumnya pada Kamis (17/4/2025) juga mengalami hambatan ketika saksi ahli, Wardiansyah Putra, tidak dapat hadir karena menjalani operasi medis. JPU Fanjesika pun membacakan keterangan saksi ahli tersebut di persidangan.
Ketua PN Koba memastikan bahwa pembacaan tersebut telah sesuai dengan Pasal 162 KUHAP dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan aparat kepolisian dalam dugaan pelanggaran serius. Keberanian Brigpol RA melaporkan tindakan tersebut dipandang sebagai langkah positif dalam mendorong transparansi dan budaya pelaporan di institusi kepolisian.
Publik kini menunggu jalannya sidang berikutnya dengan harapan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa intervensi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (28/4/2025). Majelis hakim diharapkan mampu menuntaskan perkara ini dengan cepat sesuai asas keadilan dan kepastian hukum. (JB)